Sentimen
16 Agu 2023 : 05.59
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Gazalba Saleh
Rafael Alun Trisambodo
Andhi Pramono
Rijatono Lakka
Semester I-2023, KPK Buka 85 Penyidikan Kasus Korupsi
16 Agu 2023 : 12.59
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kinerjanya pada semester I 2023. Puluhan perkara ditindaklanjuti.
"Dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, selama semester pertama ini KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan penindakan, yaitu 73 penyelidikan, dan 85 penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Alex enggan memerinci perkara yang sudah ditindaklanjuti. KPK juga turut menangani 52 penuntutan, dan memproses 63 perkara yang berkekuatan hukum tetap pada semester pertama ini.
"Dan mengeksekusi putusan seratus perkara," ucap Alex.
Dari total kasus yang diproses, ada 89 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak enam perkara masuk kategori pencucian uang.
Kasus pencucian uang yang pertama yakni Muhammad Syahrir dalam kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Riau. Lalu, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Terus Lukas Enembe dan Rijatono Lakka dalam kasus suap proyek di Papua, dan Rafael Alun Trisambodo serta Andhi Pramono terkait penerimaan gratifikasi," ujar Alex.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, selama semester pertama ini KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan penindakan, yaitu 73 penyelidikan, dan 85 penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Alex enggan memerinci perkara yang sudah ditindaklanjuti. KPK juga turut menangani 52 penuntutan, dan memproses 63 perkara yang berkekuatan hukum tetap pada semester pertama ini.
-?
- - - -"Dan mengeksekusi putusan seratus perkara," ucap Alex.
Dari total kasus yang diproses, ada 89 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak enam perkara masuk kategori pencucian uang.
Kasus pencucian uang yang pertama yakni Muhammad Syahrir dalam kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Riau. Lalu, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Terus Lukas Enembe dan Rijatono Lakka dalam kasus suap proyek di Papua, dan Rafael Alun Trisambodo serta Andhi Pramono terkait penerimaan gratifikasi," ujar Alex.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: positif (48.5%)