Nasional Polusi Udara Memburuk, KPAI Sarankan Pembelajaran Jarak Jauh Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Jakarta, Ibu Kota Negara dilanda polusi udara sangat tinggi hingga dapat mengancam kesehatan masyarakat, termasuk kesehatan anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan, diberlakukan kembali kerja dari rumah dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) demi melindungi hak anak-anak.
"Karena anak-anak tidak sekuat orang dewasa. Saya kira, seruan banyak orang agar orang dewasa kerja dari rumah sangat baik, begitu juga anak-anak (PJJ)," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8/2023).
Dia mengatakan, kegiatan itu supaya dilakukan, sambil menunggu udara normal kembali dan mengantisipasi anak-anak tidak terserang penyakit. Sebab, polusi udara telah menyebabkan banyak pasien terjangkit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
"Bila anak-anak mengalami sakit, tidak mudah mendeskripsikan atau menjelaskan. Kebutuhan bermainnya, kadang mengalahkan apa yang dirasanya, padahal mereka butuh diselamatkan dalam polusi udara ekstrem dan suhu tinggi di Jakarta," ujar Jasra.
Baca juga: Gelombang Panas saat El Nino, Masyarakat Indonesia Harus Hati-hati
Jasra mengatakan, Indonesia memiliki pengalaman menjalani kerja dari rumah dan PJJ saat menghadapi pandemi COVID-19. Kurikulum Merdeka Belajar saat ini diterapkan, kata dia, lebih fleksibel, sehingga menunjang PJJ.
"Hak kesehatan anak penting diupayakan sejak dini, sebagaimana cita-cita Undang-Undang Kesehatan yang baru. Yaitu, agar anak-anak memiliki modal kesehatan yang tinggi sejak dalam kandungan," kata Jasra.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, buruknya kualitas udara Jakarta dipengaruhi musim kemarau. "Memang kualitas udara Jakarta sepanjang 2023 ini cukup berfluktuatif," kata Asep saat konferensi pers, Jumat (11/8/2023).
"Tadi disampaikan Pak Dirjen (KLHK), salah satu faktor pencetusnya adalah kondisi musim kemarau. Juli-September biasanya musim kemarau mencapai tinggi-tingginya," ujar Asep.
"Sehingga, berakibat pada kondisi kualitas udara yang kurang baik," kata Asep. Asep mengatakan, Pemprov DKI tengah menyusun regulasi.
"Salah satu aturan yang sudah ada adalah Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara. Nantinya, Pemprov DKI juga akan menerbitkan Pergub sebagai langkah pengendalian polusi Jakarta," kata Asep.
Keluhan buruknya kualitas udara di Jakarta, pertama kali dikeluhkan oleh warganet di media sosial. Mereka menyebutkan polusi udara hari ini membuat sesak napas dan tidak sehat.
Sentimen: netral (57.1%)