Sentimen
Negatif (99%)
21 Mar 2023 : 18.48
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

AKP Bambang Sidik Achmadi

AKP Bambang Sidik Achmadi

Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Jaksa Akan Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Polisi Terdakwa Kanjuruhan

21 Mar 2023 : 18.48 Views 7

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Jaksa Akan Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Polisi Terdakwa Kanjuruhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menentukan sikapnya untuk mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadiln Negeri Surabaya, yang membebaskan dua anggota Polri terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Dua polisi yang divonis bebas itu adalah AKP Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang.

“Kami sudah berpendapat menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum (kasasi),” kata Mia Amiati Kepala Kejati Jatim, Selasa (21/3/2023).

Tim jaksa, sebut Mia, sedang menyiapkan memori kasasi yang berisi alasan penolakan putusan hakim PN Surabaya itu.

“(Memori kasasi) sedang kami siapkan, dan tentu akan kami paparkan dulu di hadapan pimpinan,” ujar Mia lagi.

Mia melanjutkan, tim mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi itu. Ia berjanji akan memberitahu publik saat kasasi itu resmi didaftarkan.

“Nanti kalau menjelang memori kasasi kami serahkan, akan kami infokan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dua terdakwa divonis bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim PN Surabaya menyimpulkan tidak ada hubungan sebab akibat dengan timbulnya korban Tragedi Kanjuruhan.

Vonis bebas itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 3 tahun penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya divonis ringan, AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim dengan pidana 1,5 tahun penjara dibanding tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

Lalu, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer, masing-masing hanya divonis 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Padahal, jaksa menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun 8 bulan penjara terhadap keduanya.

Terkait kelanjutan Akhmad Hadian Lukita Direktur Utama PT LIB belum diseret ke pengadilan sampai saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim lagi ke Kejati Jawa Timur.

Untuk diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang meninggal dunia dan lebih 600 orang lainnya cedera dalam tragedi ini.(lta/dfn/ipg)

Sentimen: negatif (99.2%)