Sentimen
Negatif (96%)
15 Agu 2023 : 22.32
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Event: Ramadhan

Tokoh Terkait

Organisasi Advokat Bela Kamaruddin Simanjuntak setelah Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

15 Agu 2023 : 22.32 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Organisasi Advokat Bela Kamaruddin Simanjuntak setelah Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

KNews.id – Sejumlah organisasi advokat mengecam dan menyebut penetapan tersangka terhadapKamaruddin Simanjuntak sebagai upaya kriminalisasi atas profesi advokat. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik dan menyebarkan hoaks atas laporan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh ANS Kosasih ke polisi. Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. Laporan ini diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Martin Lukas Simanjuntak, Koordinator Tim Pembela dan Bantuan Hukum Advokat Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan apa yang disampaikan Kamaruddin adalah tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya, Rina Lauw.

Menurut Martin, apa yang disampaikan Kamaruddin secara materi dapat dipertanggungjawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat dan seharusnya berdasarkan Pasal 16 Undang-Undnag Nomor 18 Tahun 2003.

Pasal tersebut menjamin bahwa “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Hak imunitas advokat, lanjut Martin, juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2003.

“Apakah hak Imunitas advokat selaku penegak hukum yang diakui undang-undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi?” kata Martin Lukas Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 Agustus 2023.

Martin mengatakan atas penetapan tersangka teraebut, sejumlah organisasi advokat, rekan-rekan advokat, dan organisasi masyarakat serta aktivis sosial akan membela dan memberikan bantuan hukum kepada Kamaruddin Simanjuntak.

Sejumlah organisasi tersebut antara lain perwakilan dari AAI, Peradi, PPHKI, PBHI, LBH IS, Partai PDRIS, Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak dan LQ Indonesia Lawfirm.  “Kami bersama akan hadir mendampingi Kamaruddin Simanjuntak yang akan diperiksa sebagai tersangka di Cybercrime Mabes Polri pada Senin, 14 Agustus 2023 pukul 10.00 wib,” kata Martin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli 2023. Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.

“Gelar perkara sudah di lakukan awal Juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 9 Agustus 2023, Laporan ini berawal dari potongan videonya yang beredar di media sosial.  Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal perempuan simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye bakal calon presiden pada Pilpres 2024. (Zs/Tmp)

Sentimen: negatif (96.2%)