Sentimen
Mulai Diberedel Panwascam, Ini Baliho Bacaleg di Banten yang Jadi Sasaran Penertiban Bawaslu
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) di Banten diketahui sudah ada yang mulai melakukan penertiban baliho Parpol dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, penertiban baliho Bacaleg itu dilakukan berdasarkan aturan tentang alat peraga kampanye (APK) yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.
Partai politik yang sudah ditetapkan jadi peserta pemilu, kata Badrul Munir, tidak boleh melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Namun demikian, Parpol bisa melakukan sosialisasi dalam dua ketentuan, yaitu memasang bendera yang ada nomor urutnya atau melakukan pertemuan internal terbatas.
"Mereka saat ini dilarang melakukan pemasangan APK, mereka juga dilarang melakukan pembagian bahan kampanye dan juga dilarang melakukan iklan di media sosial," katanya dihubungi Poros.id, Selasa 15 Agustus 2023.
Jika hal itu dilakukan oleh partai politik, lanjut Badrul Munir, maka selaku penegak hukum Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, yakni melakukan penertiban.
"Iya (ada kewenangan Bawaslu untuk penertiban), karena Bawaslu kan penegak hukum pemilu, ketika ada pelanggaran terhadap peraturan KPU, maka Bawaslu melakukan kewenangannya untuk mengawasi dan menindak pelanggaran itu," terangnya.
Lebih lanjut Badrul Munir menjelaskan, adapun APK yang menjadi sasaran penertiban Bawaslu adalah APK Parpol peserta Pemilu dan APK Bacaleg yang memuat logo dan nomor urut partai.
"Karena sasaran penertiban baliho adalah baliho yang memuat logo dan nomor urut partai terlepas dari foto atau gambar siapapun yang ada dalam baliho tersebut," tukasnya ***
Sentimen: negatif (80%)