Sentimen
Negatif (65%)
15 Agu 2023 : 09.34
Informasi Tambahan

BUMN: PT PAL Indonesia

Kab/Kota: Guntur, Cawang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Joko Tjandra

Joko Tjandra

Saiful Anwar

Saiful Anwar

Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Belum Bisa Deteksi Keberadaan DPO Kirana Kotama di AS

15 Agu 2023 : 16.34 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Belum Bisa Deteksi Keberadaan DPO Kirana Kotama di AS

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui titik keberadaan daftar pencarian orang (DPO) Kirana Kotama di Amerika Serikat (AS).

Kirana Kotama merupakan satu dari tiga DPO KPK yang disebut mendapatkan status permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat (AS).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tidak adanya informasi mengenai titik keberadaan Kirana Kotama menjadi hambatan tim penyidik.

Baca juga: KPK Cuma OTT 3 Kali Selama 6 Bulan Pertama 2023

Hal ini sekaligus menganulir pernyataannya yang menyebut Kirana Kotama dilindungi di negara tersebut.

“Bukan dilindungi. Jadi pertama, karena keberadaanya kita belum bisa mendeteksi pastinya ada di mana,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Asep mengatakan, dengan mengantongi permanent resident Kirana Kotama bisa tinggal di negara tersebut. Hal ini dinilai sebagai salah satu faktor yang menyulitkan KPK.

Selanjutnya, hukum di negara tersebut belum tentu memandang perbuatan Kirana Kotama yang membuatnya menjadi DPO KPK merupakan pelanggaran pidana.

“Hukum kita kan berbeda dengan hukum di sana,” ujar Asep.

Meski telah mengantongi permanent resident, kata Asep, Kirana Kotama belum mendapatkan status kewarganegaraan dari negara lain seperti halnya DPO Paulus Tannos.

Lebih lanjut, Asep menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) maupun pihak yang memiliki otoritas di negara terkait untuk membantu mencari Kirana Kotama.

“Sudah berkoordinasi,” tuturnya.

Baca juga: KPK Sebut DPO Kirana Kotama Dapat Permanent Resident dari Pemerintah Amerika

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kirana Kotama mendapat permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat (AS).

Pihaknya tidak mengetahui alasan Kirana Kotama bisa mendapatkan permanent resident tersebut meski ia tengah menjadi DPO pemerintah Indonesia.

“Loh jangan tanya saya. Permanent resident kan yang ngasih kan pemerintah Amerika. Mungkin dia udah lama kali tinggal di sana, kita enggak tahu,” kata Alex.

Adapun Kirana ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, atau sekitar 6 tahun lalu. Ia merupakan Direktur Utama PT Pirusa Sejati.

Kirana diduga menyuap General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.

Suap diberikan dalam pembelian kapal perang untuk Pemerintah Filipina. Dalam jual beli ini, Kirana berperan sebagai perantara.

Kasus PT PAL ditindak melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (30/3/2023).

KPK menciduk Arif setelah menerima suap dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dari Agus di MTH Square, Cawang, Jakarta Timur.

Setelah menangkap terduga pelaku lain, melakukan pemeriksaan, dan galar gelar perkara KPK menetapkan empat orang tersangka.

Baca juga: Kemenlu Dukung Langkah KPK Kejar DPO, Contohkan Penangkapan Djoko Tjandra

Mereka adalah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan pejabat PT Pirusa Sejati Agus Nugroho.

Dalam persidangan, Kirana disebut memberi uang 188.101,19 dollar AS kepada jajaran Direksi PT PAL, Firmansyah dan kawan-kawan.

Firmansyah dan pejabat PAL lainnya disebut mendapat komitmen fee 1,2 persen atau 1,087 juta dollar AS dari Ashanti Sales Inc.

Uang itu bersumber dari fee yang diberikan pemerintah Filipina sebesar 4,76 persen dalam kontrak pembelian kapal senilai 86,96 juta dollar AS.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (65.3%)