Sentimen
Negatif (100%)
15 Agu 2023 : 15.17
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Arman Hanis

Arman Hanis

Ferdy Sambo Berkuasa Ubah Masa Hukumannya Sendiri, MA Klarifikasi Begini

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

15 Agu 2023 : 15.17
Ferdy Sambo Berkuasa Ubah Masa Hukumannya Sendiri, MA Klarifikasi Begini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah mengumumkan pengurangan masa hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan adanya pengurangan tersebut, Ferdy Sambo yang mulanya divonis hukuman mati berganti menjadi hukuman seumur hidup.

Pengurangan masa hukuman Ferdy Sambo tersebut telah disahkan dan telah menjadi hukum bersifat tetap atau ikrah.

Adanya pengurangan tersebut membuat masyarakat kembali heboh dan menyoroti kekuasaan mantan Kadiv Propam yang ternyata tidak padam meskipun tengah mendekam di balik jeruji.

Selain Ferdy Sambo ketiga tersangka lain juga turut mendapatkan diskon hukuman dari MA yaitu:

1. Putri Candrawati dari hukuman 20 tahun penjara tinggal 10 tahun.

2. Kuat Ma'ruf dari hukuman 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

3. Ricky Rizal dari hukuman 13 tahun tinggal 8 tahun penjara.

Baca Juga: Didobrak Paksa Polisi, Seorang Anak di Dago Elos Terluka dan Trauma Akibat Terjepit Pintu

Banyak pihak yang sangat menyayangkan adanya pengurangan hukuman terhadap para tersangka pembunuhan Yosua, namun sayangnya hukuman tersebut hanya bisa diubah dengan satu cara.

Cara tersebut adalah peninjauan kembali (PK) dengan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan sendiri oleh Ferdy Sambo atau bisa diwakilkan oleh ahli warisnya.

Apabila kedepannya ditemukan lagi fakta yang dapat mengurangi masa tahanan Ferdy Sambo, maka dia memiliki kuasa untuk mengajukan PK dengan upaya hukum luar biasa sehingga dapat mempersingkat masa tahanannya.

Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah 180 hari sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.

Dalam putusan kasasi perkara ini, Majelis Hakim dipimpin oleh Suhadi tidak menyebutkan secara terperinci alasan pengurangan hukuman untuk Sambo Cs.

“Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan… Pidana penjara seumur hidup,” ucap Suhadi.

Berdasarkan keterangan Sobandi selaku juru bicara MA pada sidang kasasi tersebut terdapat dua hakim yang menolak pengurangan hukuman mantan Kadiv Propam tersebut yaitu hakim anggota Desnayeti dan Supriyadi.

Dengan adanya pengurangan masa tahanan ini, kuasa hukum Sambo yaitu Arman Hanis enggan berkomentar lanjut hanya menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim.

Baca Juga: H -1 Kenaikan Gaji PNS 2023 Diresmikan, DPR Desak Nominal Semua Golongan Disamaratakan

Sebelum terjerat kasus ini, sosok Ferdy Sambo bukanlah orang sembarangan, ia merupakan seorang polisi dengan pangkat bintang dua di bahunya.

Selain itu, ia juga menjabat sebagai seorang Kadiv Propam yang kabarnya dengan jabatan tersebut ia berperan besar atas kenaikan jabatan seorang anggota polisi.***

Sentimen: negatif (100%)