Sentimen
15 Agu 2023 : 10.16
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur, Palu
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Asep Guntur
5 Tersangka Korupsi Uang Ketok Palu Jambi Ditahan KPK
Medcom.id Jenis Media: News
15 Agu 2023 : 10.16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPD atau dana ketok palu di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Mereka semua merupakan mantan anggota DPRD Jambi.
"Ditahan untuk kebutuhan penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Kelima mantan anggota DPRD Jambi itu yakni Hasan Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
"Mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," ujar Asep.
Hingga kini, masih ada enam tersangka yang belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil mereka.
Dalam kasus ini, tersangka diduga menerima uang ratusan juta rupiah. Besaran uang yang diterima tiap legislator berbeda tergantung jabatan mereka di DPRD Jambi.
Uang itu berasal dari pihak swasta Paut Syakarin. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola juga terlibat dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Ditahan untuk kebutuhan penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Kelima mantan anggota DPRD Jambi itu yakni Hasan Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
-?
- - - -"Mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," ujar Asep.
Hingga kini, masih ada enam tersangka yang belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil mereka.
Dalam kasus ini, tersangka diduga menerima uang ratusan juta rupiah. Besaran uang yang diterima tiap legislator berbeda tergantung jabatan mereka di DPRD Jambi.
Uang itu berasal dari pihak swasta Paut Syakarin. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola juga terlibat dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (99.9%)