Sentimen
Positif (80%)
15 Agu 2023 : 05.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp16,27 Triliun pada Semester I 2023

15 Agu 2023 : 05.36 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp16,27 Triliun pada Semester I 2023

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) pimpin Konferensi Pers Kinerja KPK Semester I 2023 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023) malam. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA — KPK mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp16,27 triliun pada semester pertama 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan penyelamatan uang negara melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

PromosiCara Dapat Beasiswa Biar Kuliah Gratis, Gak Jadi Beban Keluarga

“KPK dalam upaya untuk penyelamatan keuangan negara melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sampai dengan Semester I 2023 telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp16,27 triliun,” kata Firli pada Konferensi Pers Kinerja KPK Semester I 2023 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023) malam, dikutip Solopos.com dari Antara.

Firli mengatakan hal tersebut bisa tercapai berkat kerja Kedeputian Korsup dalam sektor penertiban barang milik daerah dan optimalisasi pajak daerah.

Adapun perincian pekerjaan lembaga antirasuah, yakni pertama sertifikasi barang milik daerah sebesar Rp8,1 triliun, kemudian penyelamatan barang milik daerah sebesar Rp1,95 triliun.

Berikutnya penertiban kendaraan dinas sebesar Rp227 miliar, penertiban prasarana dan sarana umum sebesar Rp4,7 triliun, dan optimalisasi pajak sebesar Rp1,7 triliun.

Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Kedeputian ini juga berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tipikor.

Kedeputian Korsup terbagi dalam lima Direktorat dengan wilayah tugas masing-masing. Direktorat Wilayah I bertanggung jawab atas wilayah Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Aceh, Riau, dan Sumatera Barat.

Direktorat Wilayah II bertanggung jawab untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, dan Bangka Belitung.

Selanjutnya Direktorat Wilayah III yang bertugas di wilayah Jawa Tengah, DIY, Kalsel, Jawa Timur, Kalbar, dan Kalteng.

Berikutnya Wilayah IV di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Terakhir adalah Direktorat Wilayah V yang bertanggung jawab atas wilayah Bali, NTB, Maluku Utara, NTT, Maluku, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Sentimen: positif (80%)