Sentimen
15 Agu 2023 : 03.45
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kamaruddin Simanjuntak
Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
Dicecar 16 Pertanyaan, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Rampung Diperiksa
Medcom.id Jenis Media: News
15 Agu 2023 : 03.45
Jakarta: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin mengaku dalam pemeriksaan itu pihaknya disodori sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin, 14 Agustus 2023.
Kamaruddin menyebutkan bahwa sejatinya pemeriksaan itu telah rampung pada pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, terdapat perdebatan antara Kamaruddin dengan pihak penyidik.
Perdebatan itu, dijelaskan Kamaruddin, soal barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.
"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di hardisk warna putih," ungkapnya.
Polri telah menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik soal dugaan pencucian uang Rp300 triliun untuk dana kampanye calon presiden oleh Antonius.
"Ya, sudah tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, 9 Agustus 2023.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih melaporkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9). Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan kliennya melaporkan Kamaruddin terkait berita bohong, pencemaran nama baik. Ia menjelaskan Kamaruddin Simanjuntak disangkakan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE serta dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata Duke di Jakarta. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Kamaruddin mengaku dalam pemeriksaan itu pihaknya disodori sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin, 14 Agustus 2023.
-?
- - - -Kamaruddin menyebutkan bahwa sejatinya pemeriksaan itu telah rampung pada pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, terdapat perdebatan antara Kamaruddin dengan pihak penyidik.
Perdebatan itu, dijelaskan Kamaruddin, soal barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.
"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di hardisk warna putih," ungkapnya.
Polri telah menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik soal dugaan pencucian uang Rp300 triliun untuk dana kampanye calon presiden oleh Antonius.
"Ya, sudah tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, 9 Agustus 2023.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih melaporkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9). Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan kliennya melaporkan Kamaruddin terkait berita bohong, pencemaran nama baik. Ia menjelaskan Kamaruddin Simanjuntak disangkakan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE serta dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata Duke di Jakarta. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: netral (66.5%)