Eksportir Ogah Pakir Dolar Tak Lagi Kena Denda, Ini Alasannya
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah buka-bukaan tak lagi mau mengenakan denda terhadap para eksportir nakal yang enggan memarkir dolar hasil ekspor, setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 sejak 1 Agustus 2023.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, ini karena semangat pemberlakuan PP 36/2023 adalah mewajibkan para eksportir, khususnya eksportir sumber daya alam (SDA) dan turunannya atau pengolahannya patuh memarkir devisa hasil ekspornya (DHE) ke sistem keuangan Indonesia.
"Urusannya bukan denda mendenda, urusannya ini sebenarnya masalah compliance terhadap kewajiban eksportir yang kaitannya dengan kegiatan ekspor, sehingga memang di mana-mana sanksinya terkait masalah layanan ekspornya," tegas Susiwijono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Oleh sebab itu, dalam PP 36/2023 dan juga aturan turunannya terkait sanksi DHE dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, hanya dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor. Artinya, eksportir yang tak patuh ketentuan DHE tak akan diberikan layanan ekspor.
Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Pantjoro Agoeng juga menegaskan hal ini. Maka ke depan Bea Cukai tak akan mencatat lagi besaran sanksi denda yang dikenakan terhadap eksportir yang nakal terhadap ketentuan DHE.
"PP 36 ini sanksi tidak ada denda, namun hanya pemblokiran saja. Namun, yang ada denda di sebelumnya di PP 1/2019 itu," tegasnya pada kesempatan yang sama.
Sejak PP 1/2019 berlaku hingga sebelum PP 36/2023 berlaku, DJBC Kemenkeu mencatat setidaknya nilai denda yang dikenakan kepada eksportir yang tak patuh ketentuan DHE mencapai Rp 56 miliar. Yang baru menyelesaikan denda itu sebanyak Rp 22 miliar sedangkan sisanya dalam rangka penagihan masih dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Untuk pemblokiran sesuai data kami untuk PP 1/2019 ada 221 perusahaan yang dikenakan blokir, namun yang sudah dibuka 131, yang masih posisi blokir 90 perusahaan. Mamun kami tentu tidak sampaikan di sini perusahaan apa saja," tuturnya.
"Untuk sektor mana yang paling banyaknya, rata-rata sebetulnya semua, tapi yang paling banyak di pertambangan dan perkebunan," ucap Agung.
Sebagai informasi, dalam PMK 135 Tahun 2021, penerapan sanksi denda termuat dalam pasal 8. Bunyinya ialah sanksi diberikan kepada eksportir yang tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu tertentu.
Eksportir dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. Lalu, denda sebesar 0,25% juga dikenakan dari nilai DHE SDA yang digunakan dari rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan.
Sementara itu, dalam PMK 73 Tahun 2023 sanksi yang dikenakan hanya sanksi administratif sebagaimana ditetapkan secara khusus pada Bab V PMK itu. Sri Mulyani menetapkan bahwa aturan main pengenaan sanksinya diawali dengan peraturan mekanisme pengawasannya yang mulai disinggung dalam pasal 5 untuk Bank Indonesia dan pasal 6 untuk OJK.
Hasil pengawasan BI atas kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Untuk OJK, hasil pengawasannya atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account yang akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor.
Selanjutnya DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
Hal ini akan dijalankan melalui sistem informasi yang terintegrasi, namun apabila ada gangguan maka bisa beralih ke media lain secara elektronik.
[-]
-
Tunggu Teken Jokowi, Aturan Dolar Eksportir Berlaku 1 Juli(dce)
Sentimen: negatif (99.2%)