OJK Akan Rilis Aturan soal Pembagian Dividen Bank
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan soal pembagian dividen dari saham perbankan. Hal ini dilakukan agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan.
“Dalam waktu dekat OJK akan menerbitkan pengaturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum. Salah satu aspek pengaturan tersebut adalah terkait dengan dividen bank,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6).
OJK berpandangan pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan wasit industri jasa keuangan itu.
Menurut Dian, dengan aturan ini, permodalan bank akan semakin kuat sehingga bisa digunakan menjadi sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini.
Selain itu, OJK berpandangan ketentuan itu dapat menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan berperan dalam perekonomian nasional, sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu dan nilainya meningkatkan di mata pemegang saham.
Sebenarnya, lanjut Dian, pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan.
Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank (a.l. kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF)) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank seperti pada era covid-19 beberapa waktu yang lalu.
Dalam konteks pengaturan nantinya, lanjutnya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya.
“Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham,” ujarnya.
Ia menerangkan kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
“Pengaturan terkait dividen bank ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik terhadap seluruh pemangku kepentingan bank, terutama pemegang saham. (Zs/CNN)
Sentimen: positif (98.3%)