Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Tawaran Restitusi
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Keluarga Brigadir J masih mempertimbangkan mekanisme restitusi atau biaya ganti rugi seperti yang disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penawaran restitusi usai adanya potongan hukuman kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya, keluarga masih mempertimbangkan tawaran tersebut. Saya selaku kuasa hukum juga sudah menjalin komunikasi dengan Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK," kata Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, saat dikonfirmasi Akurat.co, Senin (14/8/2023).
baca juga:Kendati demikian, Martin belum mau menjelaskan mengenai kisaran angka restitusi yang akan diajukan.
Ia hanya mengatakan bahwa restitusi sedang dipertimbangkan hingga saat ini.
"Masih kami bahas dan pertimbangkan. Apabila pihak keluarga almarhum setuju, maka kami akan ajukan restitusi kepada para pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal.
Usai mendapatkan vonis, keempat terdakwa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak.
Oleh karena itu, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, hukuman Ferdy Sambo berkurang menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.
Sentimen: negatif (99.2%)