Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persebaya
Tokoh Terkait
Ditunjuk sebagai Pilot Project dalam Transformasi Sistem Penghargaan ASN, Tukin PNS Jabar Tembus Rp44 Juta
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jawa Barat merupakan salah satu daerah dengan aturan pemberian tunjangan kinerja untuk PNS dengan nominal yang fantastis.
Pemberian tunjangan kinerja oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi para PNS karena mereka telah berkontribusi dan mengabdikan dirinya kepada negara.
Besaran tukin yang diberikan kepada para PNS disesuaikan dengan kelas jabatan yang dipegang oleh PNS tersebut.
Tunjangan kinerja adalah salah satu bentuk motivasi dan apresiasi yang diberikan oleh pemerintah kepada para ASN atas kinerja yang mereka berikan.
Besaran tukin yang diterima oleh PNS di Jawa Barat paling tinggi yakni Rp45 juta untuk setingkat jabatan sekretaris daerah.
Selain faktor jabatan, besaran tukin juga diselesaikan oleh masa kerja, dan pencapaian kinerja yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan PNS lebih meningkatkan kinerja nya sehingga mereka mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Pelatih Korban 'Kerasnya' Liga 1 Bertambah: Aji Santoso Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Persebaya
Adapun besaran tukin PNS sesuai dengan kebijakan di wilayah provinsi Jawa Barat sebagai berikut:
1. JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR, DAN PENGAWAS
- Sekretaris Daerah mendapatkan tukin sebesar Rp44.920.000.
- Kepala Dinas mendapatkan tukin sebesar Rp23.965.000.
- Kepala Sub Bidang tertentu dalam Instansi mendapatkan tukin sebesar Rp16.430.000
2. JABATAN FUNGSIONAL
- Pembina Pertama mendapatkan tukin sebesar Rp15.605.000.
- Pembina Muda mendapatkan tukin sebesar Rp19.070.000.
- Pembina Madya mendapatkan tukin sebesar Rp25.175.000.
- Pembina Utama mendapatkan tukin sebesar Rp25.175.000.
3. JABATAN FUNGSIONAL LAINNYA
a. Jabatan Fungsional
- Ahli Pertama mendapatkan tukin sebesar Rp14.780.000
- Ahli Muda mendapatkan tukin sebesar Rp15.605.000
- Ahli Madya mendapatkan tukin sebesar Rp21.930.000
- Ahli Utama mendapatkan tukin sebesar Rp21.930.000
b. Jabatan Fungsional Terampil
- Pelaksana Pemula/Pemula mendapatkan tukin sebesar Rp6.090.000.
- Pelaksana/Terampil mendapatkan tukin sebesar Rp8.290.000.
- Pelaksana Lanjutan/Mahir mendapatkan tukin sebesar Rp10.490.000.
- Penyelia mendapatkan tukin sebesar Rp 14.780.000.
c. JABATAN PELAKSANA (PNS)
- Pelaksana kelas jabatan mendapatkan tukin sebesar Rp10.490.000.
- Pelaksana kelas jabatan mendapatkan tukin sebesar Rp8.290.000.
- Pelaksana kelas jabatan mendapatkan tukin sebesar Rp6.090.000.
- Pelaksana kelas jabatan mendapatkan tukin sebesar Rp4.440.000.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Jatuh Miskin, Hartanya Akan Disita Paksa karena Alasan Ini
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku para PNS tidak hanya mendapatkan tunjangan kinerja jabatan tetapi mereka juga mendapatkan beberapa tunjangan tambahan.
Pemberian tukin kepada ASN PNS provinsi Jawa Barat dilakukan secara teratur dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya tukin diharapkan para PNS di Provinsi Jawa Barat lebih termotivasi dan meningkatkan kinerja mereka.
Namun kenaikan kinerja para PNS tidak hanya dengan tunjangan kinerja tetapi juga dengan peningkatan kualitas Sumber daya Manusia (SDM), sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa daerah Jawa Barat juga masuk dalam jajaran instansi daerah yang ditunjuk menjadi pilot project dalam program transformasi sistem penghargaan ASN.
Berkat hal itu PNS yang bekerja di instansi daerah Jawa Barat akan segera alami perubahan sistem penggajian ASN yang akan segera diberlakukan oleh Sri Mulyani dan Menpan RB.***
Sentimen: positif (100%)