Polusi Ibu Kota Mulai Mencuri Perhatian DPR
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Polusi yang terjadi di Jakarta dalam sepekan terakhir mulai menjadi perhatian DPR. Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan meminta pemerintah untuk bergerak mengatasi polusi di Ibu Kota.
Politisi PKS menganggap kasus polusi udara mengalami tren kenaikan, setiap tahunnya. Selain Ibu Kota, polusi juga terjadi di sejumlah kota besar lainnya.
“Negara harus hadir untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup, termasuk menjamin adanya udara yang sehat dan segar bagi warga Jakarta dan kota besar lainnya” kata Johan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/8/2023).
baca juga:Menurutnya, kasus polusi udara menandakan pemerintah belum serius menerapkan baku mutu udara ambien nasional. Padahal, tingginya pencemaran lingkungan berimplikasi pada kerusakan lingkungan hidup dalam jangka panjang.
Johan meyakini, polusi udara terjadi lantaran pelaksanaan pembangunan nasional oleh pemerintah tidak dibarengi dengan mitigasi kerusakan lingkungan dan tata ruang. Hal ini berdampak pada menurunnya kualitas serta fungsi lingkungan itu sendiri.
“Saya prihatin dengan tingginya angka kasus pencemaran udara di Indonesia khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, yang membuat Indonesia dinobatkan sebagai negara dengan peringkat ke-sembilan sebagai negara penghasil polusi terbesar di dunia”, katanya.
Dia mengingatkan, persoalan polusi udara harus diatasi secara serius. Terlebih, WHO sudah memberikan peringatan polusi udara berdampak pada melonjaknya ancaman kesehatan terhadap penyakit stroke, kanker paru-paru, jantung dan berbagai penyakit pernapasan lainnya.
“Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar dijatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak warga negara atas lingkungan hidup yang bersih, dan sehat di DKI Jakarta” tegas legislator dari Dapil NTB I.
Dia mendorong pemerintah menyusun kebijakan preventif dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah harus menyempurnakan instrumen, pengawasan, dan perizinan terhadap segala kegiatan usaha yang berpotensi merusak kualitas lingkungan hidup.
"Negara berkewajiban menjamin hak warga negara atas kelangsungan hidup yang layak dan kualitas kehidupan yang baik,“ ujarnya.
Sentimen: positif (49.8%)