Sentimen
Negatif (100%)
14 Agu 2023 : 13.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunungkidul

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pemerintah Tak Cawe-cawe Pemangkasan Hukuman Ferdy Sambo

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

14 Agu 2023 : 13.46
Pemerintah Tak Cawe-cawe Pemangkasan Hukuman Ferdy Sambo

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah tidak cawe-cawe alias tidak mengintervensi pemangkasan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.

Menurutnya, Pemerintah merupakan bagian eksekutif yang tidak dapat mencampuri ranah yudikatif. "Saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu," ujarnya dikutip, Jumat (11/8/2023).

Oleh karena itu, dia melanjutkan terhadap putusan kasasi yang telah meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung (MA).

Kendati demikian, Ma'ruf mempersilakan jika ada pihak yang keberatan untuk menempuh atau mengadukan keberatan melalui tindakan hukum sesuai mekanisme.

. Siswi SMK Gunungkidul Meninggal Dunia di Puskesmas yang Kosong Tanpa Petugas

"Kan kita tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga kasasi. Jadi, saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini," pungkas Ma’ruf.

Sekadar informasi, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Putusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis. Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

BACA JUGA:  Jenius Co.Create Community Gathering, Jaring Ide dan Masukan Masyarakat Digital Savvy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Sentimen: negatif (100%)