Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Tokoh Terkait
Ternyata Mahfud MD Sudah Menduga Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Dia Akan Meninggal di Penjara
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ternyata Mahfud MD sudah menduga Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati sejak lama.
Menkopolhukam, Mahfud MD sempat berkata soal hukuman Ferdy Sambo yang akan dihukum mati.
Mahfud MD memang sangat mengkritisi soal hukum di Indonesia, apalagi soal kasus Ferdy Sambo kali ini.
Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Didiskon, Mahfud MD Bilang Jangan Ada Permainan Lagi, Warganet: Berarti Memang Ada
Diketahui sebelumnya, hukuman Ferdy Sambo cs telah dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dikarenakan kasasi Ferdy Sambo cs diterima oleh MA sehingga pengurangan hukuman pun berlaku.
Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati, kini berkurang menjadi penjara seumur hidup.
Pengurangan hukuman tersebut tentu menuai pro dan kontra dari masyarakat, termasuk ada yang sudah menduga hal itu akan terjadi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Penjara Jika Disetujui Presiden, Kasus Serupa Pernah Terjadi di Era SBY
Begitu pula dengan Mahfud MD yang pernah berkata soal Ferdy Sambo tidak akan jadi dihukum mati.
"Saya menduga dia akan meninggal di penajara," kata Mahfud MD dikutip dari YouTube metrotvnews Senin, 14 Agustus 2023.
Ia juga yakin Ferdy Sambo tidak akan dihukum mati karena hukum pidana yang baru akan segera berlaku 10 tahun lagi.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, kenapa? Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana yang baru udah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup," lanjutnya.
Baca Juga: Diskon Vonis Mati Ferdy Sambo, Intip Gaji dan Tunjangan 3 Hakim Agung, Segini Jumlah yang Dikantongi Perbulan
Ia melanjutkan, hukuman mati adalah sebagai bukti formal jika nanti terjadi perubahan hukuman dengan banding atau pun kasasi.
"Tetapi bahwa hukumannya mati itu penting sebagai buki formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain," tambahnya.
"Atau pada saat 10 tahun orangnya baik sudah turunkan seumur hidup, memang begitu bunyinya di pasal 100-103 UU KUHP yang baru itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang," ungkapnya.
Mahfud MD juga berkata Ferdy Sambo hukumannya mati tetapi tidak akan dieksekusi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bebas Hukuman Mati, Hotman Paris Sebut Sesuai Prediksi, Dulu Tolak Jadi Kuasa Hukum
"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," tandasnya.
Perkataannya tersebut terbukti bahkan sebelum diberlakukannya UU KUHP terbaru.
Itu dia berita mengenai Mahfud MD yang sudah menduga bahwa Ferdy Sambo tidak akan dihukum mati.***
Sentimen: negatif (100%)