Sentimen
Positif (99%)
14 Agu 2023 : 05.22
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019, Pemilu 2014

Zulhas: 10 tahun bersama jadi alasan dukung Prabowo

14 Agu 2023 : 05.22 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

Zulhas: 10 tahun bersama jadi alasan dukung Prabowo
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan 10 tahun bersama dengan Prabowo Subianto menjadikannya kembali mendukung sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.

"Kami sudah 10 tahun bareng-bareng dengan Pak Prabowo, kalau tinggal sedikit kenapa tidak sabar," katanya di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu.

Penegasan itu disampaikan Zulhas saat deklarasi empat partai politik mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden.

Hadir dalam deklarasi itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zukifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Prabowo sebelumnya didukung Gerindra dan PKB dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR). Saat ini bertambah dua partai pendukung yakni Golkar dan PAN.

. PAN nilai integritas Prabowo sudah teruji

. PKB harap bergabungnya PAN-Golkar bawa kemajuan bagi Indonesia

Zulhas menjelaskan dukungan itu melalui pertimbangan yang matang, karena PAN meyakini Prabowo dapat melanjutkan pencapaian yang sudah dikerjakan oleh Presiden Joko Widodo. "Kami harus melanjutkan apa yang sudah dicapai presiden (Jokowi,red)," ujarnya.

Kebersamaan Partai Gerindra dan PAN dimulai sejak Pemilu 2014 lalu, dimana dua partai itu mencalonkan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai capres dan cawapres.

Kemudian, pada Pemilu 2019, dua partai itu kembali bergabung dalam koalisi indonesia adil makmur yang mengusung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai capres dan cawapres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

. Prabowo tegaskan kesepakatan cawapres dilakukan melalui musyawarah

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: positif (99.9%)