Sentimen
Positif (93%)
13 Agu 2023 : 14.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasuruan, Probolinggo, Kraksaan

Kasus: covid-19

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Misbakhun Golkar Ajak Konstituen Biasakan Penggunaan QRIS dan Rupiah

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

13 Agu 2023 : 14.43
Misbakhun Golkar Ajak Konstituen Biasakan Penggunaan QRIS dan Rupiah

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak konstituennya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, makin mencintai Rupiah dan membiasakan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam bertransaksi. Legislator Partai Golkar itu menyampaikan hal tersebut saat menggelar acara bersama Bank Indonesia (BI) di Kecamatan Kraksaan dan Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (12/8/2023).

Pada siang hari, Misbakhun dan BI menggelar acara bertitel 'Partisipasi Edukasi Publik' di Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, yang dihadiri para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Acara itu mengangkat tema 'Membangun Digitalisasi UMKM Melalui QRIS'.

Di hadapan ratusan pelaku UMKM yang sebagian besar pedagang kecil, Misbakhun menjelaskan tentang tugas BI sebagai bank sentral yang memiliki kewenangan menerbitkan, mencetak, mengedarkan, dan menarik uang tunai.

"Kali ini saya mengajak BI untuk mengenalkan kepada bapak dan ibu tentang apa itu QRIS," ujar Misbakhun.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan II Jatim (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Pasuruan) itu menjelaskan QRIS merupakan sistem pembayaran digital asli Indonesia. Menurut Misbakhun, QRIS adalah hasil terobosan luar biasa dari BI untuk mengakselerasi keuangan digital pada masa pandemi Covid-19 lalu.

Oleh karena itu, Misbakhun membantu BI selaku mitra kerja Komisi XI DPR untuk menyosialisasikan QRIS sebagai alat pembayaran non-tunai.

"Jika dahulu bapak dan ibu ke mana-mana mebawa uang, sekarang cukup bawa handphone Android dan tinggal scan barcode yang ada (untuk transaksi)," kata Misbakhun.

Adapun pada malam harinya, Misbakhun dan BI menggelar acara serupa yang bertema 'Rupiah Sebagai Simbol Kedaulatan' di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Di acara itu, legislator asal Pasuruan tersebut mengajak ratusan peserta acara edukasi untuk mencintai Rupiah.

Di hadapan sekitar 500 peserta edukasi, Misbakhun mengutip Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ketentuan itu mengatur Rupiah sebagai satu-satunya alat transaksi yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jadi, Rupiah ini adalah simbol kedaulatan negara. Itulah mengapa bapak dan ibu semua perlu mencintai, memahami, dan bangga menggunakan Rupiah," ujar Misbakhun.

Mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu pun memberikan contoh tentang pentingnya Rupiah sebagai bentuk kedaulatan NKRI. Pada 2002, Mahkamah Internasional memutuskan sengketa antara Indonesia dengan Malaysia dalam hal kepemilikan atas Pulau Sipadan dan Ligitan.

 

 

Sentimen: positif (93.8%)