Sentimen
Negatif (92%)
13 Agu 2023 : 15.16
Tokoh Terkait
Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Polri Siapkan Aplikasi Cek IMEI Ilegal Sebelum Matikan 191 Ribu Ponsel

13 Agu 2023 : 22.16 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Polri Siapkan Aplikasi Cek IMEI Ilegal Sebelum Matikan 191 Ribu Ponsel

AKURAT.CO, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menyiapkan aplikasi yang memudahkan untuk mengecek  International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI adalah nomor identifikasi atau nomor seri unik yang dimiliki ponsel dan smartphone.

"Kami sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor, tetapi rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

baca juga:

Ia menjelaskan, aplikasi tersebut akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan terhadap IMEI.

"Jadi, nanti cukup kami sediakan aplikasinya, apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu IMEI (ilegal), maka kami akan memberikan langkah-langkahnya dan kami pastikan itu tidak akan merugikan masyarakat," jelas Adi Vivid.

Polri mengaku akan menonaktifkan ratusan ribu ponsel akibat adanya temuan IMEI ilegal di aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Hal itu merespons laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023 yang hingga saat ini masih didalami penyidik.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 46 ayat 1 JunctoPasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 JunctoPasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 Juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.[]

Sentimen: negatif (92.8%)