Nasib PPPK 2023 Bakal Sama Dengan PNS, Pemerintah Siapkan Jaminan Pensiun di RUU ASN
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Nasib Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 bakal sama dengan PNS.
Sebab pemerintah berencana memberikan jaminan pensiun, terhadap PPPK 2023 melalui RUU ASN yang sebentar lagi disahkan.
Jelas hal ini menjadi kabar baik. Mengingat pegawai PPPK 2023 sebelumnya tidak menerima jaminan pensiun layaknya PNS.
Dengan begitu, nantinya RUU ASN yang sedang dirumuskan tidak hanya membahas soal permasalahan tenaga honorer.
Melainkan juga membahas soal kesejahteraan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni, dimana menurutnya perumusan RUU ASN.
Nantinya bisa dijadikan sebagai spirit untuk merubah paradigma pegawai ASN agar terus meningkatkan kompetensi dan memberikan pelayanan terbaik.
Baca Juga: Sektor Pertanian Masih Dilanda Berbagai Masalah, DPR Minta Negara Hadir Cari Solusi
“Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya,” ujarnya, dikutip dari situs menpan.go.id, Jumat (11/08/2023).
Lebih lanjut, Alex juga menambahkan dalam pembahasan RUU ASN pemerintah juga memasukan soal isu kesejahteraan pegawai.
Salah satunya kesejahteraan untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar bisa menerima jaminan pensiunan layaknya PNS.
“Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun,” sambungnya.
Sebab menurutnya, bila ingin merealisasikan profesionalisme dalam tubuh dan mekanisme pegawai ASN.
Maka diperlukan sistem manajemen kesejahteraan yang juga bersifat adil dan kompetitif.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri Posisi Teller, Cek Kualifikasi dan Cara Melamar di Sini!
“Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif,” imbuhnya.
Sehingga apabila kebijakan tersebut disahkan dalam RUU ASN yang sedang dirancang, maka pegawai PPPK 2023 akan menerima jaminan pensiun layaknya PNS.***
Sentimen: positif (100%)