Sentimen
Negatif (93%)
13 Agu 2023 : 10.10
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Event: Pemilu 2019

Institusi: Universitas Pelita Harapan

Kab/Kota: Tangerang, Washington, Senayan, Manado

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Profil Hillary Brigitta Lasut, Anggota Termuda DPR yang Bergelar Doktor Hukum

13 Agu 2023 : 10.10 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Profil Hillary Brigitta Lasut, Anggota Termuda DPR yang Bergelar Doktor Hukum

SOLOPOS.COM - Hillary Brigitta Lasut. (Instagram/@hillarylasut)

Solopos.com, JAKARTA — Politikus Partai Nasdem, Hillary Brigitta Lasut, menjadi anggota termuda DPR yang bergelar  doktor hukum.

Perempuan kelahiran 22 Mei 1996 itu mendapat gelar doktor hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Sabtu (13/8/2023).

PromosiCara Dapat Beasiswa Biar Kuliah Gratis, Gak Jadi Beban Keluarga

Pada 2019 silam, putri tunggal Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut itu juga dinobatkan sebagai anggota termuda DPR yakni di usia 23 tahun.

Berikut profil Hillary Brigitta Lasut seperti dikutip Solopos.com dari berbagai sumber, Minggu (13/8/2023).

Hillary Brigitta Lasut adalah politikus dari Partai Nasional Demokrat yang menjabat sebagai anggota Komisi III DPR periode 2019-2024.

Ia maju dari daerah pemilihan Sulawesi Utara pada Pemilu 2019 dengan meraih sebanyak 70.345 suara.

Hillary merupakan putri tunggal dari Bupati Kepulauan Talaud terpilih periode 2019-2024, Elly Engelbert Lasut.

Sebelumnya Engelbert Lasut pernah menjabat Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode, 2004-2009 dan 2009-2010.

Sementara ibunya, Telly Tjanggulung, merupakan Bupati Minahasa Tenggara masa jabatan 2008-2013.

Hillary mengenyam pendidikan di SD Katolik 01 Santa Theresia Manado (2003–2009), SMP Manado International School (2009–2011), dan SMA Negeri 1 Manado (2011–2014).

Hillary pernah menjabat sebagai Ketua OSIS dan Paskibraka Kota Manado semasa duduk di bangku SMA.

Setelah lulus SMA, ia melanjutkan studi S1 Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) dan lulus pada 2018.

Ia kemudian melanjutkan studi S2 di Universitas Washington School of Law jurusan hukum internasional dan lulus pada 2019.

Hillary Brigitta Lasut dilantik sebagai anggota termuda DPR di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Diberitakan sebelumnya, politikus Partai Nasdem Hillary Brigitta Lasut meraih rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai anggota DPR perempuan dengan gelar doktor hukum termuda.

Putri tunggal Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut itu mendapat gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH), Karawaci, Tangerang, Sabtu (13/8/2023).

Raihan tersebut diperoleh Brigitta setelah berhasil mempertahankan seluruh pertanyaan dari para penguji pada sidang terbuka promosi doktor hukum di Grand Chapel UPH sehingga ia berhak menjadi doktor hukum ke-142 di FH UPH.

Hillary mengangkat penelitian disertasi berjudul Penerapan Konsep ‘Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca-Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV2016″.

Dia menuturkan keadilan restoratif atau restorative justice yang ditawarkannya berlaku pada tahap pra ajudikasi, yakni pada kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Menurut dia, orientasi utama dari adanya keadilan restoratif tersebut ialah agar kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dengan optimal.

Selain itu, kata dia, penyelesaian korupsi semestinya senafas dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2016.

“Termasuk, menjalankan putusan MK di tahun 2016 di mana ada perubahan paradigma dari awalnya potential loss menjadi actual loss pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Hillary dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu

Dibandingkan penyelesaian melalui pemidanaan, Hillary menawarkan penyelesaian dilakukan secara perdata khusus.

Ia membatasi limit kejahatan tipikor yang dapat menggunakan fasilitas keadilan restoratif tersebut maksimal Rp1 miliar.

Sentimen: negatif (93.4%)