Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Bank Mandiri
Kab/Kota: bandung, Duren Tiga
Kasus: HAM, pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Ronny Talapessy
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Status Bharada E Richard Eliezer Jadi Seperti Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Keputusan Mahkamah Agung RI mengurangi hukuman Ferdy Sambo menimbulkan kontroversi.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ini tidak dihukum mati. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah putusan kasasi mengubah vonisnya.
Namun, reaksi berbeda muncul dari keluarga Brigadir Yosua. Ayahnya, Samuel Hutabarat, terkejut atas pemotongan hukuman Ferdy Sambo dan mengaku tidak tahu tentang proses kasasi di Mahkamah Agung.
Kabar putusan itu baru mereka terima pada 8 Agustus 2023 setelah dihubungi oleh media.
Menurutnya, keputusan di mahkamah agung datang seperti petir di siang bolong. Tiba-tiba ada keputusan, tanpa ada tanda-tanda sebelumnya.
Baca Juga: Pemkab Bandung Anggarkan Rp10,4 Miliar untuk Pembangunan Jembatan Sungai Cikeruh
Hal itupun membuat Samuel mempertanyakan Bagaimana pihaknya bisa tahu secara transparan soal keadilan dalam kasus putra tercintanya.
Sementara Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan memperoleh kebebasan penuh pada Januari 2024.
Bharada E akan kembali bergabung dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer, menyatakan bahwa kliennya akan kembali menjadi anggota Polri sesuai dengan putusan kode etik, seperti yang diungkapkan kepada Kompas.com pada 9 Agustus 2023.
Richard Eliezer keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 4 Agustus 2023.
Selama menjalani cuti bersyarat, Bharada E akan mengikuti program pembinaan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Daftar Pemda Tak Usulkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Cek Instansi Anda
Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, mengatakan bahwa status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien di Bapas Ditjen Pas.
Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E memiliki hak untuk menjalani program cuti bersyarat (CB) selama enam bulan hingga 31 Januari 2024.
Sebelum Bharada E bebas penuh pada Januari mendatang, dia diwajibkan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.
Diberitakan sevelumnya, Richard Eliezer adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri Posisi Teller, Cek Kualifikasi dan Cara Melamar di Sini!
Dalam persidangan, Bharada E dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Bharada E melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan vonis penjara selama 1,5 tahun.
Karena bekerja sama dalam kasus ini, Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan keringanan hukuman sebagai justice collaborator.***
Sentimen: negatif (100%)