Asik! Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Akan Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua, Begini Kata Kemenpan RB!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ada kabar baik bagi para tenaga honorer yang sebentar lagi diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebab seperti diketahui, pemerintah dan DPR sepakat untuk menghapus seluruh tenaga honorer sebelum tanggal 28 November 2023.
Adapun solusi yang diusulkan oleh pemerintah, nantinya tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK seluruhnya.
Keputusan mengenai pengangkatan Pegawai Non ASN menjadi PPPK dimasukan dalam revisi undang-undang ASN, yang kini sedang digodok pemerintah dan DPR.
Berdasarkan informasi yang beredar, nantinya terdapat dua jenis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: Pemkab Bandung Anggarkan Rp10,4 Miliar untuk Pembangunan Jembatan Sungai Cikeruh
Yakni PPPK Full Time (Penuh Waktu) dan PPPK Part Time (Paruh Waktu),
Selain membahas pengangkatan Non ASN menjadi PPPK, dalam RUU ASN tersebut juga membahas mengenai isu kesejahteraan pegawai.
Dimana PPPK yang sebelumnya tidak menerima jaminan pensiun dan hari tua, untuk kedepanya bisa mendapatkan hak tersebut layaknya PNS.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB.
Ia menyebut nantinya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diusahakan mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua, melalui pemberian skema defined contribution.
Kendati demikian, Alex mengaku bahwa rancangan pemberian penghargaan terhadap PPPK itu akan disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran negara.
Dengan cara menyeluruh dan dipersiapkan secara matang, agar terjadi sistem yang kompetitif dan adil.
Baca Juga: Seleksi PPPK Fokus Terhadap Guru dan Nakes, CPNS 2023 Diprioritaskan untuk Jenis Jabatan Berikut Ini!
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” ujar Alex.
Apabila kebijakan tersebut dituangkan dalam RUU ASN, maka tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK dapat menerima jaminan pensiun dan hari tua saat sudah bekerja.***
Sentimen: positif (99.6%)