Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Hyundai
Kab/Kota: bandung
Kasus: Narkoba, korupsi
Tokoh Terkait
Wow! Tunjangan Gaji Hakim Agung yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Setara Harga 1 Mobil
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Hakim Agung Suhadi menjadi sorotan utama ketika ia mengubah vonis hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada putusan kontroversial ini, tetapi juga pada pendapatan dan harta kekayaan para Hakim Agung yang terlibat dalam kasus ini.
Itu berarti, sorotan tertuju pada ketua majelis Hakim Agung Suhadi, serta dua hakim anggota lainnya, yaitu Suharto dan Yohanes Priyana.
Pertanyaan mengenai gaji dan harta kekayaan para Hakim Agung ini pun mencuat ke permukaan.
Meskipun gaji Hakim Agung diatur secara resmi dalam PP Nomor 75 tahun 2000, namun mereka juga menerima tunjangan yang tidak sedikit.
Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Diangkat Jadi PPPK Seluruhnya? Menpan RB : Substansinya Adalah Semuanya Menjadi ASN!
Tunjangan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Gaji Hakim Agung
1. Ketua Mahkamah Agung : Rp5,04 juta
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp4,62 juta
3. Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp4,41 juta
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung : Rp4,2 juta.
Tunjangan Hakim Agung
1. Ketua Mahkamah Agung : Rp121,60 juta per bulan
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp82,45 juta per bulan
3. Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp77,50 juta per bulan
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung : Rp72,85 juta per bulan
Baca Juga: Nasib PPPK 2023 Bakal Sama Dengan PNS, Pemerintah Siapkan Jaminan Pensiun di RUU ASN
Jumlah ini jauh melampaui gaji rata-rata masyarakat Indonesia. Begitu juga dengan tunjangan yang diterima oleh anggota majelis lainnya.
Bahkan, tunjangan saja seharga sebuah mobil. Dilansir dari oto.com, harga mobil Hyundai Grand Santa di angka Rp69 juta.
Terkait harta kekayaan, setiap Hakim Agung wajib melaporkan harta kekayaannya setiap tahun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Dari laporan LHKPN yang dapat diakses oleh publik, Suhadi diketahui memiliki total harta kekayaan senilai Rp11,02 Miliar. Kekayaan ini termasuk dalam bentuk properti, dengan kepemilikan 7 unit properti senilai total Rp4,1 miliar.
Keberhasilan Suhadi dalam mengurusi kasus Ferdy Sambo juga membawa dampak pada kariernya sendiri, terutama melibatkan sang putra, Danu Arman, dalam dunia hukum.
Meski mengikuti jejak ayahnya, Danu Arman justru telah mendapatkan beberapa catatan merah dalam karier pendeknya.
Pada tahun 2019, ia dikenai sanksi dan mutasi ke Aceh karena terlibat dalam skandal merebut istri hakim lain saat bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar.
Baca Juga: Pemkab Bandung Anggarkan Rp10,4 Miliar untuk Pembangunan Jembatan Sungai Cikeruh
Pada tahun 2022, Danu kembali terseret masalah hukum ketika bersama rekannya, hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena memiliki sabu seberat 20,6 gram.
Masalah mencapai puncaknya ketika Danu dipecat oleh Majelis Kehormatan Haki, akibat penggunaan narkoba di ruang kerjanya, sebuah tindakan yang sangat mencoreng citra dunia peradilan.
Kisah Ferdy Sambo dan lingkaran kasusnya tidak hanya memunculkan pertanyaan tentang hukuman mati dan keputusan hakim, tetapi juga mengungkap kompleksitas dan isu-isu terkait dalam sistem peradilan dan etika di Indonesia.***
Sentimen: positif (100%)