Sentimen
Tokoh Terkait
Gagal Berangkatkan Jemaah Tepat Waktu, Izin 4 Penyelenggara Umrah Dibekukan Sementara
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara izin usaha empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.
Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).
Baca juga: Perkecil Tingkat Kematian saat Haji, Pengamat Minta Seleksi Jemaah Sebelum Berangkat
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan, sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
Tiga PPIU, yaitu PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri, terbukti melakukan pelanggaran, gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.
Sementara PT Arafah Medina Jaya terbukti melakukan pelanggaran, gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.
Keempat PPIU itu dikenakan sanksi administratif mulai dari enam bulan hingga satu tahun.
“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama satu tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” tegas Hilman dalam siaran pers, Sabtu (12/8/2023).
Baca juga: Rizieq Shihab Akan Tetap Perjuangkan Haknya agar Bisa Umrah
“Sedangkan untuk PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama enam bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023,” sambung dia.
Selama menjalani sanksi, keempat PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.
Selain itu, PPIU harus menjadwal ulang keberangkatan jemaah umrah serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.
“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id Siskopatuh dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengimbau seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di wilayah masing-masing.
Baca juga: Jokowi Senang Bandara Kertajati Sudah Digunakan untuk Penerbangan Haji dan Umrah
“Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” kata Nur.
Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.
PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya.
"Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Nur.
Ia pun mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah.
Baca juga: Bisa Pakai Visa Umrah, Arab Saudi Jadi Negara Favorit Pekerja Migran Ilegal
Menurut dia, program tersebut sangat penting bagi para calon jemaah umrah agar terhindar dari penipuan.
“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” ujar Nur.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (97%)