Sentimen
Negatif (100%)
13 Agu 2023 : 05.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati

Kasus: penganiayaan

Pitra Romadoni Sayangkan Tindakan Preman Yang Intimidasi Hadi Suyitno 

13 Agu 2023 : 05.27 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Pitra Romadoni Sayangkan Tindakan Preman Yang Intimidasi Hadi Suyitno 

AKURAT.CO, Puluhan preman mendatangi PT Aljawi milik Hadi Suyitno (48) yang terletak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sabtu (12/8/2023). Mengaku suruhan oknum perusahaan asing, mereka memaksa masuk ke pekarangan rumah dan gudang milik Hadi Suyitno tanpa izin walaupun sudah diminta keluar secara baik-baik.

Oknum preman tersebut tidak menghiraukan permintaan Hadi Suyitno yang langsung memaksa masuk dengan membongkar kunci gembok secara paksa hingga rusak. Mereka juga merusak assembling milik pengusaha beras di Pati itu dengan menggunakan mesin gerinda.

Sebelumnya, pada Jumat kemarin, oknum preman tersebut juga berlagak seperti aparat penegak hukum dengan menurunkan alat berat dan mobil truk mengangkut mesin padi milik Hadi Suyitno. Bahkan akibat peristiwa yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB itu, Hadi yang merupakan warga Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen, mengalami penganiayaan.

baca juga:

Bambang Wahyu Widodo, salah satu tim kuasa hukum Hadi Suyitno dari kantor Hukum Jatratara Merah Putih, mengatakan orang tak dikenal yang menyerang kliennya kurang lebih 50 orang dan bukan warga setempat. Mereka hendak merampas aset berupa mesin buhler (pemutih beras) milik Hadi.

"Dalam upaya mempertahankan asetnya terjadi aksi premanisme terhadap klien kami. Diduga ada empat orang yang terlibat langsung dalam aksi premanisme tersebut yang menyebabkan klien kami mengalami luka di bagian lengan kanan, berdarah akibat ditarik dan dicakar," kata Bambang Wahyu.

Selain itu, terjadi pemukulan di bagian tengkuk leher, ditarik kerah baju dari belakang secara paksa hingga mengakibatkan Hadi mengalami susah nafas. Sementara oknum preman lainnya membongkar paksa gudang dan mengambil paksa mesin buhler.

Bambang Wahyu yang tiba di lokasi kejadian sempat meminta seluruh orang yang ada di dalam rumah dan gudang untuk keluar. Setelah membawa visum ke RS Soewondo Pati, Bambang mengantar Hadi ke Polresta Pati untuk membuat laporan.

"Kurang lebih 50 preman yang tidak saya kenal merusak pintu pagar saya dengan memotong kunci. Saya dan keluarga mempertahankan tapi saya dipukul, dijambak dan dicakar. Adik saya dipukul dan diinjak-injak sampai lehernya berdarah, dan sekarang malah ditahan di Polsek Kayen," kata Hadi Suyitno.

"Ipar saya dijotos sampai wajahnya berdarah, terus orang-orang itu masuk gudang saya dan merusak yang ada didalam gudang dan ambil mesin-mesin saya," tambahnya.

Jagratara Merah Putih menyayangkan aksi premanisme terjadi aksi premanisme tersebut. Jurubicara Jagratara Merah Putih Law Firm, Pitra Romadoni Nasution, menuturkan siapapun harus menghormati aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, tindakan perampasan secara paksa dan dilakukan dengan kekerasan yang dilakukan segerombolan preman tersebut telah menyalahi aturan dan prosedur hukum.

"Kalaupun ada persoalan antara PT Aljawi dengan pihak lain bukan dengan cara kekerasan dan merusak properti pribadi milik Pak Hadi Suyitno. Melainkan diselesaikan lewat jalur pengadilan dan dilakukan pemeriksaan perkara yang benar oleh hakim, bukan malah main hakim sendiri," katanya.

Apalagi, katanya menambahkan, Hadi Suyitno mengalami penganiayaan berat yang mengakibatkan luka-luka akibat dipaksa masuk oleh segerombolan preman tersebut. Selain Hadi, keluarganya juga mengalami trauma akibat kejadian kekerasan tersebut.

"Tindakan mereka ilegal karena tidak berwenang melakukan eksekusi sampai merusak barang dan melukai Hadi Suyitno," katanya.

Jika pun benar ada masalah maka harus diproses lewat persidangan yang melalui tahapan pemeriksaan dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach).

"Dan penyitaan baru bisa dijalankan oleh juru sita dari pengadilan atas permohonan dari salah satu pihak yang sesuai dengan aturan hukum dan SOP Pengadilan Negeri bukan malahan main hakim sendiri. Jadi, yang berwenang adalah pihak pengadilan bukan segerombolan preman yang merusak dan merampas aset milik Hadi Suyitno apalagi menganiaya dengan kekerasan," tuturnya.

Dengan kejadian tersebut, Hadi Suyitno sudah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/1046/VIII/2023/SPKT/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH tanggal 11 Agustus 2023. Pitra memastikan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut aksi perusakan, kekerasan dan penganiayaan yang dialami Hadi Suyitno.[]

Sentimen: negatif (100%)