Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Walau Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Tetap Berpeluang Bebas? Praktisi Hukum Ungkap Skenario Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COMÂ -- Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo kini divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Fokus utama dalam kasus ini ialah perubahan hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Pengurangan hukuman Ferdy Sambo ini dikabarkan sekaligus membuka peluang untuk terjadinya konsekuensi masa pemidanaan yang lebih ringan.
Baca Juga: Warganet Khawatir Bharada E jadi Incaran Anak Buah Ferdy Sambo setelah Bebas: Bakal Aman Gak Ya?
Bahkan, dalam beberapa skenario, terdakwa seperti Ferdy Sambo berpotensi untuk memperoleh remisi dengan syarat tertentu yang kemudian berujung pada kemungkinan pembebasan dari penjara.
Boris Tampubolon, seorang praktisi hukum, secara rinci menguraikan dua celah konstitusional dapat memberikan peluang bagi terdakwa untuk memperoleh remisi atau bahkan bebas dari hukuman penjara.
Boris menjelaskan bahwa aturan-aturan terkait remisi terbaru mengacu pada Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022.
Pasal 10 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang potongan masa tahanan atau pemidanaan yang merupakan hak narapidana.
Baca Juga: Wow! Tunjangan Gaji Hakim Agung yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Setara Harga 1 Mobil
Dalam Pasal 10 ayat (4) undang-undang tersebut, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa pemberian remisi tidak berlaku bagi narapidana yang menjalani hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Namun, penjelasan lebih lanjut dalam ayat tersebut mengungkapkan, bahwa pemberian remisi dapat diberikan jika pidana seumur hidup atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk jangka waktu tertentu.
Boris lebih lanjut menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) 174/1999 juga berkaitan dengan remisi.
Dalam Pasal 9 Keppres tersebut, diatur bagaimana seorang narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup, dapat mengubah status pidananya menjadi pidana penjara sementara setelah minimal menjalani 5 tahun masa pemidanaan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Status Bharada E Richard Eliezer Jadi Seperti Ini
Setelah melewati sejumlah ketentuan, narapidana tersebut berpotensi bebas dari pemidanaan.
Sebagai contoh nyata, pada tahun 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres 31/2008.
Aturan itu mengubah status pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara bagi narapidana Michael Loic Blanc.
Loic Blanc adalah seorang warga negara Prancis. Ia ditangkap di Bali pada tahun 1999, karena membawa narkotika seberat 3,8 kg.
Setelah menjalani pemidanaan selama 5 tahun, Loic Blanc berhasil memperoleh remisi dan status pidananya diubah menjadi pidana penjara sementara.
Meskipun demikian, ia juga berhasil memperoleh pembebasan bersyarat pada tahun 2014, menjadikannya hampir hanya menjalani masa pidana selama 13 tahun dari vonis penjara seumur hidup.
Baca Juga: Resmi! Tenaga Honorer Kategori Ini Bakal Jadi Prioritas Diangkat Jadi PPPK, Bagaimana Untuk CPNS 2023 ?
Meskipun Presiden Jokowi merespons dengan menghormati putusan kasasi, tapi Menko Polhukam Mahfud MD memiliki pandangan lain.
Mahfud MD berpendapat bahwa hukuman mati dan hukuman seumur hidup memiliki kualitas yang praktis sama.
Mahfud juga menekankan bahwa putusan kasasi dalam kasus seperti ini telah menjadi final, sehingga upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak bisa diajukan.***
Sentimen: negatif (100%)