Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Tokoh Terkait
Spanduk Parpol Bertebaran di Kawasan Publik Saat Sosialisasi, Bawaslu: Karena Masa Kampanye Singkat
Tribunnews.com Jenis Media: Nasional
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa kampanye yang hanya 75 hari menjadi salah satu alasan kenapa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersilakan untuk partai politik (parpol) peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk melakukan sosialisasi melalui spanduk, poster, hingga baliho di kawasan publik.
"Saya kira inilah demokrasi di Indonesia yang memperkenalkan secara masif teman-teman peserta pemilu yang ada," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Sabtu (12/8/2023).
Baca juga: Bakar Spanduk hingga Atribut Demo, Polisi Belum Bubarkan Massa Aksi di Patung Kuda Hingga Malam Ini
"Baik teman-teman yang masih dalam DCS (daftar calon sementara) maupun peserta pemilu, lambang, (nomor) urut partai dan lain-lain yang kemudian harus diperkenalkan kepada publik," sambungnya.
Lebih lanjut, sosialisasi ini dibenarkan oleh lembaga pemantau pemilu selama spanduk itu hanya memuat citra diri, logo dan nomor urut partai tanpa ada ajakan mengajak untuk memilih.
"Karena publik perlu tahu, jika (sosialisasi ) ini tidak dilakukan, masa kampanye yang 75 hari itu tidak bisa memberikan informasi yang penuh terhadap visi, misi, dan juga apa yang akan dilakukan oleh partai," ujar alumni Universitas Indonesia itu.
Baca juga: Belum Bubar Hingga Sore Hari, Massa Buruh Mulai Bakar Spanduk dan Ancam Akan Bermalam
"Sehingga kemudian masyarakat bisa menagihnya dan juga ini membangun pengenalan terhadap apa yang mereka akan pilih ke depan," Bagja menambahkan.
Sejauh ini lembaga penyelenggara dan pemantauan pemilu banyak mendapat tuntutan dan aspirasi yang menyoroti soal sosialiasi itu. Sebab, bertebarannya baliho hingga spanduk dirasa sudah merupakan bagian dari kampanye, bukan sosialisasi.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus misalnya, menilai spanduk serta baliho itu harus ditertibkan, karena saat ini tahapan pemilu masih belum masuk dalam masa kampanye.
Menurut Lucius, bertebarannya spanduk hingga baliho ini pun sudah termasuk dalam proses kampanye.
"Karena kampanye di UU Pemilu definisinya meyakinkan pemilih, meyakinkan tidak hanya ajakan memilih, tapi ketika wajahnya terpampang di mana-mana, wajah itu ada motivasi meyakinkan pemilih," kata Lucius, Sabtu.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Pasal 79 tertuang ihwal sosialisasi yang hanya boleh dilakukan di internal politik sebelum masuk masa kampanye.
Adapun berikut bunyi Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 15/2023:
Pasal 79
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Sentimen: negatif (78%)