Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, pembunuhan
Tokoh Terkait
Biodata dan Kekayaan Hakim Agung yang Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs, Ada Catatan Merah Anaknya Juga!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Setelah Hakim Agung putuskan keringanan hukuman Ferdy Sambo CS atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kini kembali menjadi sorotan.
Bukan hanya para tersangka yang turut membantu Ferdy Sambo kini hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis Hakim Agung yang membebaskan suami Putri Candrawati dari hukuman mati kini turut jadi bahan perbincangan publik.
Berikut ini informasi terkait total kekayaan Suhadi selaku Hakim Agung hingga catatan merah sang anak yang mencoba berkarir dalam bidang yang sama.
Baca Juga: Walau Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Tetap Berpeluang Bebas? Praktisi Hukum Ungkap Skenario Ini
Suhadi menangani kasus pembunuhan berencana ini bersama dua hakim anggota yakni Suharto dan Yohanes Priyana.
Agar tidak penasaran publik wajib mengetahui daftar gaji yang berhak diterima oleh Hakim Agung sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini.
Pemberian gaji Hakim Agung termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berikut ini besaran gaji yang diterima oleh Hakim Agung berdasarkan peraturan tersebut:
Baca Juga: Warganet Khawatir Bharada E jadi Incaran Anak Buah Ferdy Sambo setelah Bebas: Bakal Aman Gak Ya?
1. Ketua Mahkamah Agung senilai Rp5,04 juta per bulan
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung senilai Rp4,62 juta per bulan
3. Ketua Muda Mahkamah Agung senilai Rp4,41 juta per bulan
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung senilai Rp4,2 juta.per bulan
Selain gaji pokok yang diberikan pada setiap bulannya pemerintah juga telah menyiapkan tunjangan senilai fantastis untuk para hakim agung yang termuat dalam PP nomor 55 tahun 2024 dengan nominal sebagai berikut:
1. Ketua Mahkamah Agung senilai Rp121,60 juta per bulan
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung senilai Rp82,45 juta per bulan
3. Ketua Muda Mahkamah Agung senilai Rp77,50 juta per bulan
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung senilai Rp72,85 juta per bulan
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Status Bharada E Richard Eliezer Jadi Seperti Ini
Suhadi lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 dan dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 9 November 2011 dengan jabatan sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2019.
Berdasarkan laporan LHKPN Suhadi memiliki total harta kekayaan senilai fantastis yaitu sebesar Rp 11,02 Miliar.
Karir sukses Suhadi turut diikuti oleh sang putra yaitu Danu Arman meskipun dalam karirnya ia menorehkan beberapa catatan merah.
Pada tahun 2019 Danu pernah dijatuhi hukuman sanksi selama dua tahun dan dimutasi ke Aceh lantaran terbukti merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar.
Setelah itu pada tahun 2022 Danu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terbukti memiliki sabu seberat 20,6 gram.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Status Bharada E Richard Eliezer Jadi Seperti Ini
Hingga yang terakhir yaitu sebulan lalu Danu resmi dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim lantaran kepergok menggunakan narkoba diruang kerjanya.
Perlu diketahui dalam kasus pembunuhan berencana ini akhirnya Ferdy Sambo CS mendapatkan keringanan hukuman dengan rincian sebagai berikut:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup
2. Putri Candrawati dari hukuman 20 tahun penjara tinggal 10 tahun.
3. Kuat Ma'ruf dari hukuman 15 tahun menjadi 10 tahun penjara
4. Ricky Rizal dari hukuman 13 tahun tinggal 8 tahun penjara.
Keputusan tersebut telah bersifat tetap dan tinggal melakukan eksekusi.
Hukuman tersebut dapat kembali diubah apabila terdapat upaya hukum luar biasa dengan syarat sesuai Undang-Undang.***
Sentimen: positif (99.2%)