Sentimen
Negatif (99%)
11 Agu 2023 : 22.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Irjen Krishna Murti

Irjen Krishna Murti

Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Sebut DPO Kasus E-KTP Paulus Tannos Coba Hapus Status Kewarganegaraan Indonesia

12 Agu 2023 : 05.00 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Sebut DPO Kasus E-KTP Paulus Tannos Coba Hapus Status Kewarganegaraan Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu  menduga buron kasus e-KTP Paulus Tannos berencana menghapus status kewarganegaraan Indonesianya.

Asep mengatakan, Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan, salah satunya adalah status kependudukan dari salah satu negara di Afrika.

"Rencananya dia mau mencabut yang di sini. Sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati," ujar Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: KPK Sebut DPO Kasus E-KTP Paulus Tannos Punya Dwi Kewarganegaraan

Karena paspor dari Indonesia sudah mati, Paulus Tannos menggunakan paspor yang ia kantongi dari salah satu negara di Afrika.

Asep mengatakan, siasat Paulus Tannos mengantongi status kewarganegaraan ganda dan berganti nama menjadi Thian Po Tjhin membuat KPK gagal membawanya ke Indonesia.

Padahal, tim penyidik KPK yang didampingi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri sudah berhasil menangkapnya di Thailand beberapa waktu lalu

Namun demikian, mereka terhalang yusrisidksi negara tersebut karena Paulus Tannos mengantongi identitas yang berbeda dengan dokumen yang dibawa KPK dan tercatat di red notice Interpol.

"Kita tunjukin fotonya sama, 'Mister ini fotonya sama', tapi pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya," kata Asep.

"Dan dia bukan warga negara Indonesia, dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewargnegaraan, salah satunya di negara Afrika tersebut," tambah Asep.

Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, pihaknya bisa menangkap Paulus Tannos di Thailand jika saja red notice dari Interpol tidak terlambat terbit.

Baca juga: KPK: DPO Paulus Tannos Kantongi Paspor dari Negara di Afrika Selatan

Pada Jumat (27/1/2023), Ali mengatakan bahwa red notice itu terlambat karena Paulus Tannos berganti nama.

Hal ini membuat KPK harus mencari tersangka korupsi itu dengan identitas baru Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut.

Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Baru-baru ini, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri Irjen Krishna Murti menyebut terdapat buronan KPK yang sudah berganti kewarganegaraan.

Meski demikian, Krishna tidak mau mengungkap lebih lanjut siapa nama buronan tersebut. Menurutnya, Polri telah mengetahui keberadaan buron tersebut dan telah berkoordinasi dengan KPK.

"Ada (buron) yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama,” kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2023).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)