Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kab/Kota: Tangerang
Tokoh Terkait
Kejagung Sita Aset Tanah 12,8 Hektare Milik Benny Tjokro di Tangerang
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya. Aset tersebut berupa tanah seluas 128.231 meter persegi atau 12,8 hektare lebih di Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan aset Benny Tjokro sebelumnya ditemukan Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) dipimpin Direktur Uheksi Undang Mugopal dari hasil penelusuran sejak 3-5 Mei 2023.
“Setelah disita eksekusi, selanjutnya dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasir Gadung yang dilaksanakan kemarin di Kantor Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa,” ucap Ketut dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).
Dia menyebutkan, sita eksekusi dilakukan dalam rangka melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Penyitaan juga berdasarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta surat perintah Jaksa Agung tentang Tim inventarisasi dan optimalisasi barang rampasan serta barang sita eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Ketut menambahkan, aset yang disita nantinya akan dilelang guna memenuhi kewajiban dari Benny Tjokro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: positif (88.9%)