Sentimen
Praktisi Ingatkan Perlunya Permenaker Jenis Penyakit Akibat Kerja
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Terbitnya Undang Undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjadi perhatian publik. Tidak hanya dari kalangan praktisi kesehatan tetapi juga kalangan pelaku hubungan industrial.
Salah satu yang berkaitan langsung dengan hubungan industrial adalah terkait perlindungan pekerja khususnya apabila terjadi penyakit akibat kerja.
Pada Pasal 100 ayat 3 UU Kesehatan disebutkan "Pemberi Kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
baca juga:"Nah ini kan perlu dipertegas penyakit akibat kerja apa saja jenisnya jangan sampai tidak ada acuannya bagi pemberi kerja," kata Johan Imanuel, Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, melalui pesan elektronik yang diterima Akurat.co, Sabtu (12/8/2023).
Karena itu Johan berharap Menteri Tenaga Kerja mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri tentang apa saja jenis penyakit akibat kerja.
Johan mengingatkan bahwa sudah saatnya pengaturan perlindungan penyakit akibat kerja menjadi mutlak diatur pada bagian dari hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja pada perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.
"Dalam Permenaker nantinya perlu juga ditegaskan hak dan kewajiban terkait perlindungan penyakit akibat kerja wajib diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama agar bisa diterapkan," tuturnya.
Meskipun saat ini sudah diwajibkan semua pemberi kerja mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, namun jika ada penyakit akibat kerja yang ternyata tidak dilindungi dalam program BPJS dan tidak diatur dalam UU Kesehatan maka akan merugikan pihak pelaku hubungan industrial.
Oleh karenanya Johan berharap nantinya Permenaker yang mengatur jenis penyakit akibat kerja tersebut menjadi acuan bagi pemberi kerja dan pekerja agar tidak ada perbedaan pendapat di kemudian hari.
"Pada prinsipnya tujuan hukum itu kan dibuat untuk memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian sehingga untuk mengakomodir tujuan hukum tersebut maka harus dibuat aturan yang jelas dan mengikat," tutup Johan.[]
Sentimen: positif (66.3%)