Sentimen
Tokoh Terkait
Idham Holik
KPU Tolak Disebut Tak Beri Akses Silon Untuk Bawaslu
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO KPU menolak jika disebut tak memberi akses sistem informasi pencalonan (Silon) untuk Bawaslu. KPU merasa sudah memberi akses kepada Bawaslu, sesuai dengan Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Komisioner KPU, Idham Holik, menganggap Bawaslu keliru melaporkan seluruh komisioner ke DKPP, dengan dalih tidak mendapat akses Silon. KPU bahkan melibatkan Bawaslu dalam menyusun PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Bawaslu senantiasa diundang dan hadir," kata Idham Holik, di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
baca juga:Bawaslu memilih melaporkan KPU ke DKPP karena tidak mendapat akses Silon secara menyeluruh. Bawaslu hanya disediakan waktu 15 menit untuk mengawasi persyaratan calon melalui Silon. Artinya, pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak bisa optimal.
Menurut Idham, KPU juga bersurat dengan Bawaslu pada 18 Juli 2023, yang menegaskan KPU siap melayani pengawasan Bawaslu selama 24 jam. Artinya KPU memberi ruang kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"(KPU) memberikan hak pengawasan tahapan verifikasi administrasi Bacaleg," tuturnya.
Sentimen: netral (92.8%)