Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Masa Tua Makin Makmur! Revisi UU Desa: Kepala Desa Mendapatkan Uang Pensiun, DPR Tegaskan Sumbernya dari APBD
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- Uang pensiun yang disiapkan untuk kepala desa telah disepakati dalam pembahasan revisi Undang-Undang Desa.
Dalam Revisi Undang-Undang Desa disebut kepala desa yang telah purna tugas atau pensiun akan mendapatkan uang pensiun satu kali usai ia menyelesaikan masa jabatannya.
Uang pensiun untuk kepala desa yang berasal dari APBD ini jelas akan membuat jabatan kepala desa semakin makmur pasalnya masa tua akan semakin terjamin atas adanya uang pensiun tersebut.
Diketahui, salah satu poin revisi Undang-Undang Desa adalah mengatur adanya tunjangan pensiun bagi kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa.
Uang pensiun tersebut telah diatur ke dalam tiga pasal yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat, 11 Agustus 2023 Singkat dan Padat, Tema: Manusia Tidak Luput dari Kesalahan
Ketiga pasal tersebut juga merupakan satu rangkaian yang mengatur uang pensiun dari ketiga jabatan di atas.
Walaupun hanya satu kali diberikan bagi kepala desa dan jabatannya lainnya tersebut, uang pensiun merupakan uang penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka.
Tentunya uang pensiun tersebut akan sangat membantu dan menjadi bekal di saat kepala desa telah memasuki usia pensiun atau sudah tidak lagi bekerja sebagai kepala desa.
Hal ini pernah disinggung oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.
Dilansir dari inews.id, Supratman Andi mengungkapkan jika uang pensiun tersebut hanya akan diberikan satu kali saja usai kepala desa menyelesaikan tugasnya atau masa jabatannya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung dana pensiun tersebut berasal dari mana.
Baca Juga: Langgar Aturan, Stiker Anies Baswedan di Angkot Bandung Barat Dicopot
Uang pensiun yang ditujukan untuk kepala desa diungkapkan Baleg DPR tersebut berasal dari APBD yang besarannya akan diatur melalui peraturan pemerintah.
“Yang kita sepakati menyangkut soal dana purna tugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu dari APBD, ini buat semacam uang penghargaan lah,” ungkap Supratman.
Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan jika besaran uang pensiun untuk kepala desa akan langsung berdasarkan peraturan pemerintah.
“Kita tidak menentukan besarannya jadi bukan tugas parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada,” tutur Supratman.
Sehingga adanya Revisi Undang-Undang Desa ini akan membuat masa tua kepala desa lebih terjamin dengan uang pensiun yang diberikan oleh pemerintah tersebut melalui APBD.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/revisi-uu-desa-kepala-desa-akan-dapat-uang-purnatugas-dari-apbd
sumber foto: https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.youtube.com%2Fwatch%3Fv%3Db6aviLIrpgc&psig=AOvVaw0doYnbK18yE0SYtozCY2Pr&ust=1691778075122000&source=images&cd=vfe&opi=89978449&ved=0CA4QjRxqFwoTCLj5ofTa0oADFQAAAAAdAAAAABAD
Sentimen: positif (95.5%)