Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Keagungan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Korting Vonis Ferdy Sambo Cs, Keagungan MA Dipertanyakan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Aktivis Irma Hutabarat mempertanyakan keagungan Mahkamah Agung (MA), buntut korting vonis Ferdy Sambo Cs, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Vonis tersebut seolah menambah buram potret hukum Indonesia.
Irma yang ikut mengadvokasi kasus pembunuhan berencana itu, menganggap MA tak layak lagi menyandang status agung. Pasalnya, publik tidak mengetahui apa pertimbangan para "wakil Tuhan" memangkas vonis Ferdy Sambo dkk.
"Jadi itulah yang membuat keluarga, penasehat hukum, dan netizen menjadi kecewa, bahkan sakit hati. Kita bertanya-tanya bahwa ini tuh mahkamah apa sih? Di mana letak keagungan dari keputusan itu," tutur Irma, kepada Akurat.co, di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
baca juga:Irma mengingatkan dalam perjalanannya, kasus tersebut diliputi kebohongan skenario Ferdy Sambo, yang dijerat dengan kapasitasnya sebagai Kadiv Propam Polri. Kebohongan tersebut terungkap dari penyidikan hingga proses persidangan pada tingkat pertama.
Majelis hakim pada tingkat banding, memperkuat vonis tingkat pertama. Namun vonis tersebut malah dianulir oleh MA melalui kasasi.
"Karena melihat fakta-fakta dari persidangan yang panjang, rumit, penuh drama, kebohongan, dan rekayasa ini akhirnya pada waktu itu hakim memutuskan bahwa rekayasa itu tidak bisa mengelabui. Tetapi putusan ini malah dianulir oleh MA," sesalnya.
Irma yang juga mantan wartawan menilai, putusan MA bakal membuat masyarakat sulit mempercayai sistem hukum Indonesia. Apalagi mengingat banyaknya apresiasi Pengadilan Tinggi (PT) DKI dan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, dalam menangani perkara Sambo.
"Agak sulit rasanya percaya terhadap penegak hukum di Indonesia saat ini. Padahal, di tingkat PN dan PT sudah kompak untuk menjatuhkan putusan atau vonis yang dinilai cukup adil," kata Irma.
"Namun, di tingkat kasasi malah dikorting. Hal ini harus dijelaskan dalam konsiderans atau pertimbangan dari tiga hakim yang memutus perkara ini," sambungnya.
Sentimen: negatif (64%)