Pemerintah Bakal Penuhi Tuntutan Non ASN Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Akhir-akhir ini gelombang masa aksi dari tenaga honorer semakin memuncak.
Para tenaga honorer yang melakukan aksi demonstrasi menuntut kesejahteran hidupnya selama mengabdi kepada pemerintah.
Dari sekian banyaknya tuntutan, para tenaga honorer menginginkan adanya pengangkatan menjadi ASN tanpa melalui tes.
Bila merujuk dari informasi yang dikeluarkan oleh Pihak Kemenpan RB, Alex Denni selaku deputi bidang SDM Aparatur.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya telah melakukan pendataan Non ASN, melalui BKN.
Adapun jumlah Non ASN yang terdaftar dalam data base BKN, yakni mencapai sebanyak 2,3 juta pegawai.
Baca Juga: Duh, Masa Gedung Indonesia Menggugat Tak Punya Sound System?
2,3 juta pegawai yang sudah terdata oleh BKN itu nantinya akan dimankan.
supaya tetap bisa bekerja, meski ada penghapusan dibulan November mendatang.
Terkait solusi yang nantinya akan ditawarkan oleh pemerintah, yakni pegawai honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Rencananya honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK dibagi menjadi dua diantaranya PPPK Full Time dan Part Time.
Namun mengenai apakah pegawai Non ASN akan diangkat menjadi ASN PPPK tanpa melalui tes.
Hingga saat ini belum ada informasi resmi baik dari pemerintah maupun DPR.
Belum lagi bila merujuk dari informasi rekrutmen CASN tahun 2023 terbaru, pemerintah akan kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS.
Hal itu terbukti dari beredarnya surat BKN Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, tentang jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023.
Baca Juga: Duh, Masa Gedung Indonesia Menggugat Tak Punya Sound System?
Dimana untuk jadwal rekrutmen PPPK, nantinya pendaftaran dibuka sejak tanggal 17 September sampai 03 Oktober 2023.
Dengan begitu, kemungkinan besar pemerintah tetap akan mengangkat tenaga honorer melalui jalur tes untuk tahun ini. Mengingat sudah beredarnya jadwal rekrutmen CASN 2023.***
Sentimen: positif (76.2%)