Sentimen
Negatif (100%)
12 Agu 2023 : 08.35
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Yang Tak Puas Silakan Pakai Mekanisme Hukum

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

12 Agu 2023 : 08.35
Yang Tak Puas Silakan Pakai Mekanisme Hukum

Editor: Gatot Wahyu |  

Kamis 10-08-2023,21:09 WIB

Wapres Ma'ruf Amin -Setwapres-tangkapan layar Youtube

Kasasi Ferdy Sambo - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin ikut berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi Ferdy Sambo.

Wapres Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah tak akan mengambil sikap soal putusan kasasi Ferdy Sambo karena tidak akan mengintervensi lembaga peradilan.

"Saya kira ini masalahnya masalah peradilan, masalah wilayahnya wilayah yudikatif, oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap kepada putusan-putusan itu," jelasnya sebagaimana dipantau melalui tayangan video dari Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.

Wapres mengatakan pemerintah tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, pengadilan tinggi maupun kasasi.

Dia mempersilakan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan MA untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

MA meringankan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:

Pertama, hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kedua, hukuman Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Ketiga, hukuman bagi Ricky Rizal menjadi pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Keempat, hukuman bagi Kuat Ma'ruf, seorang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, menjadi 10 tahun dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun.

Tak Ada Intervensi Pihak Manapun

Kasasi Ferdy Sambo dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dengan memutuskan mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Keputusan Kasasi Ferdy Sambo tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Hakim Agung Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan persidangan kasasi Ferdy Sambo dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu.

Sebelum diputuskan kasasi Ferdy Sambo terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis.

Kedua anggota majelis itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)