Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Jadi Tersangka Kasus Dirut Taspen, Kamaruddin: Bohong, Saya Bela Istrinya
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapan dirinya sebagai tersangka Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyebaran berita hoax hingga pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut Taspen ANS Kosasih. Kamaruddin menilai penetapan itu tak tepat.
“Itu bohong semua itu, karena membela istrinya sampai sekarang. Ini saya adalah pengacara istrinya. Yang berbohong itu adalah direktur daripada PT Taspen,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Dia menilai penetapan itu tidak tepat. Sebab, dia mengatakan, dirinya merupakan pengacara yang notabene bertugas membela kliennya.
“Kalau pengacara juga harus dilapor karena membela kliennya, semua kami profesi pengacara terancam,” ucapnya. Namun, dia mengaku bakal menghadapi proses hukum yang melibatkannya ini. Upaya perlawanan terhadap status tersangka melalui praperadilan, menurutnya, tak melulu berhasil.
“Jadi ya kita hadapin aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh,” katanya.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengaku siap memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri jika diperlukan. Panggilan pemeriksaan pun telah diterimanya untuk hadir pada Kamis (10/8) besok, tapi ia berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin (14/8).
“Siap dari dulu saya paling siap, saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin,” tutupnya.
Sebelumnya,Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan soal penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tersebut. Adi Vivid juga membenarkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas laporan ANS Kosasih.
“Betul, gelar perkara penetapan tersangka sudah awal Juli lalu,” ujar Vivid saat dikonfirmasi.
(Zs/Dtk)
Sentimen: negatif (100%)