Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Tokoh Terkait
2 Presiden RI yang Berani Bubarkan DPR, karena Dianggap Tak Sejalan
Okezone.com Jenis Media: Nasional
MESKI menjabat sebagai kepala negara, seorang Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Selain itu, Indonesia juga menganut sistem pemerintahan Presidensial didasari karena Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial, di mana Presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. Maka, keduanya tidak dapat saling memutuskan jabatan satu sama lain.
Berbeda dengan sistem parlemen, dimana seorang Presiden dapat membubarkan parlemen. Keistimewaan ini diberikan untuk dapat mengimbangi kewenangan parlemen yang sangat besar dalam pemerintahan.
Namun, ada dua Presiden RI yang pernah membubarkan DPR, yaitu sebagai berikut seperti dilansir dari berbagai sumber:
1. Presiden Indonesia ke-1, Soekarno
Presiden pertama Indonesia Soekarno pernah membubarkan DPR pada 1960. Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dianggap tidak sejalan dengan pemerintah. Proses Pemilu yang kala itu dilangsungkan di tengah kondisi negara yang tidak kondusif dipicu terjadinya sejumlah pemberontakan di berbagai daerah.
Terlebih adanya insiden seorang anggota DPR menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah. Soekarno kemudian mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). Dibentuklah DPR GR menggantikan DPR yang dibubarkan oleh Soekarno.
DPR-GR (Gotong Royong), jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.
Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.
Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih
Follow Berita Okezone di Google News
2. Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur
Gus Dur juga mengeluarkan keputusan pembubaran DPR pada tanggal 23 Juli 2022. Keputusan tersebut berisi pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat dan pembekuan DPR dan MPR.
Hal tersebut sempat menyita perhatian publik lantaran sebelumnya terjadi konflik antara Gus Dur dan DPR/MPR semakin menguat berkat berbagai kebijakan Gus Dur yang kontroversial dan dianggap telah melanggar ketentuan. Namun, keputusan untuk membubarkan DPR tersebut ditolak dan dinyatakan tidak sah. Dalam hal itu, Gus Dur mengeluarkan dekret.
Dalam dekret tersebut, ada tiga poin utama, pertama pembekuan DPR-MPR; pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat dengan mengambil tindakan menyusun badan untuk penyelenggaraan Pemilu dalam waktu setahun; serta menyelamatkan gerakan reformasi total dari unsur-unsur Orde Baru dengan cara membekukan Partai Golongan Karya (Golkar).
Dekret yang dilontarkan Gus Dur dikecam sejumlah pihak, salah satunya Wakil Presiden, Megawati Soekarnoputri serta Ketua MPR, Amien Rais. Bahkan Amien Rais sempat menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk memboikot isi dekret itu. Hasilnya, digelar sebuah sidang istimewa yang menggulingkan Gus Dur dari jabatannya sebagai presiden.
Sidang istimewa itu menghasilkan beberapa keputusan, yakni mengangkat Megawati sebagai Presiden ke-5 RI serta Ketum PPP Hamzah Haz sebagai Wakil Presiden melalui jalur voting.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (100%)