Sentimen
Status, Gaji, Tunjangan Hingga Usia Pensiun
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Pemerintah akan membuka pendaftaraan untuk seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perbedaan PNS dan PPPK pun menjadi perhatian.
PNS dan PPPK merupakan ASN yang bekerja di pemerintahan namun memiliki beberapa perbedaan seperti status, gaji, hingga usia pensiun bekerja.
PNS sendiri merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
baca juga:PNS wajib seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan yang dimiliki.
Sementara PPPK, adalah ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sama seperti PNS, PPPK juga seorang WNI yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Namun, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan pemerintahan.
7 Perbedaan PNS dan PPPKSelain hal di atas, berikut beberapa perbedaan PNKS dan PPPK lainnya yang penting diketahui sebelum mendaftar sebagai ASN.
1. Gaji dan tunjangan
Perbedaan PNS dan PPPK pertama yakni dalam urusan gaji dan tunjangan. Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 juga PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Pepres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Sentimen: positif (99.6%)