Sentimen
Negatif (100%)
12 Agu 2023 : 02.03
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Beri Efek Jera Pelaku, UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

12 Agu 2023 : 02.03
Beri Efek Jera Pelaku, UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara

JAKARTA - Saat ini semakin banyak korban kekerasan seksual yang mulai berani bicara dan melapor kasus kekerasan seksual, setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Diketahui, UU TPKS tidak hanya fokus terhadap sanksi yang diberikan kepada pelaku, tetapi juga memberikan perhatian dan perlindungan serius kepada korban. Aturan dalam UU TPKS bukan hanya melindungi korban kekerasan seksual tetapi juga memastikan hak-hak korban kekerasan seksual dipenuhi.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, UU TPKS sangat komprehensif karena mengatur dari hulu sampai hilir mulai dari pencegahan, penanganan ketika ada kasus, pemulihan dan pelindungan bagi korban, dan penegakan hukum.

“Semangat dari UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik bagi korban yang harus dipastikan mendapatkan pelayanan komprehensif, integratif, akurat dan sesuai dengan kebutuhan korban. Oleh karena itu, kampanye semangat ‘dare to speak’ ini terus kita lakukan,” ujar Ratna saat menjadi pembicara Webinar “Dare to Speak Up: Yuuk Pahami UU TPKS” dikutip di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Dia melanjutkan, ketersediaan hotline SAPA 129 merupakan bukti kehadiran negara bagi para korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasusnya dengan jaminan atas keamanan, kenyamanan, dan perlindungan atas identitas sebagai pelapor berdasarkan SOP layanan yang sudah ada. “Jadi saat ini jangan ragu untuk melapor,”tutup Ratna.

Sementara itu, Anggota DPR RI Luluk Nur meminta semua pihak meningkatkan level kewaspadaan terhadap masih maraknya kekerasan seksual.

Dia meminta, Pemerintah mengintensifkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual sebagai kejahatan yang nyata serta sudah berada kondisi yang mengkhawatirkan.

Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih

Follow Berita Okezone di Google News

“Manfaatkan fasilitas dan ruang-ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menyosialisasikan kampanye melawan kekerasan seksual dan UU TPKS, termasuk di dunia pendidikan (sekolah dan kampus), ruang-ruang keagamaan dan ruang publik lainnya,” ungkapnya.

“Ayo kita mulai melek. Literasi tentang kekerasan seksual harus kita galakkan. Termasuk sosialisasi melalui platform digital misalnya lewat pesan di handphone agar edukasi dan sosialisasi bahaya kekerasan seksual bisa lebih masif lagi,” tutup Luluk.

Hal senada disampaikan aktivis perempuan Happy Salma. Dia mengatakan, kehadiran UU TPKS ini menandakan negara hadir mencegah kekerasan seksual dan melindungi para korban.

“Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual dan UU TPKS ini harus lebih agresif lagi terutama di ruang-ruang publik. Sehingga ke manapun orang menoleh, mendapat informasi soal bahaya kekerasan seksual dan negara hadir melindungi para korban kekerasan,”pungkasnya.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: negatif (100%)