Sentimen
Negatif (100%)
11 Agu 2023 : 23.31
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Panji Gumilang

Panji Gumilang

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

11 Agu 2023 : 23.31 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen.

Laporan tersebut resmi dilayangkan oleh kuasa hukum Dirut PT Taspen Antonius S. Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pada Agustus 2023.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Bejibun, Bareskrim Tetapkan 892 Orang Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Akan tetapi, dia belum menjelaskan lebih dalam terkait penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak. Dia mengatakan bahwa Pengacara kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak mengajukan surat penundaan pemeriksaan. Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu pun menyatakan siap hadir pada Senin, 14 Agustus 2023.

Penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam surat ketetapan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana menyiarkan pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan, Minta Tersangka ARH Dilepas

Dirut PT Taspen, Antonius S. Koasasih membantah tuduhan Kamaruddin Simanjuntak terhadapnya soal dana Rp300 triliun dan pernikahan dengan banyak wanita simpanan. Dia pun melayangkan laporan atas tuduhan palsu Kamaruddin Simanjuntak itu ke pihak Kepolisian.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Antonius S.Koasasih, Duke Arie Widagdo. Dia mengatakan bahwa segala pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang ditujukan pada kliennya itu tidak benar.

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian," ucapnya, Senin 29 Agustus 2022.

Kamaruddin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Soal Penetapan Panji Gumilang Tersangka, Polisi Tepis Tudingan Kriminalisasi

Kamaruddin Simanjuntak sempat menyebutkan bahwa Dirut PT Taspen mengelolah sebanyak Rp300 triliun dana capres dan menikahi sejumlah wanita. Hal tersebut diungkapkan oleh Kamaruddin Simanjuntak dalam Youtube Refly Harun beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan Kamaruddin Simanjuntak, dia menyebutkan bahwa Direktur BUMN tersebut mengelolah uang ratusan triliun rupiah dengan memacari hingga menikahi sejumlah wanita.

"Ada seorang mempersiapkan dana untuk Capres 2024, supaya kalian hati-hati memilih capres, dalam rangka mempersiapkan capres ini. Seorang Dirut BUMN mengelolah 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita," katanya.

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan wanita-wanita yang dipacari hingga dinikahi oleh Dirut BUMN tersebut dijadikan sebagai alat untuk mengelola uang Rp300 triliun itu. Dia mengatakan bahwa uang ratusan triliun rupiah itu diinvestasikan melalui wanita-wanita tersebut.

Baca Juga: Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Disanksi PTDH, Humas Polri: Pelanggar Ajukan Banding

"Wanita-wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya…di Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun ini diinvestasikan, lalu ada cashback. Cashback-nya ini diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahi secara resmi,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Kamaruddin Simanjuntak, dia mengimbuhkan bahwa wanita-wanita Dirut BUMN tersebut dapat melakukan transaksi hingga Rp200 juta per hari. Dengan kesal, dia pun langsung menyebutkan Dirut BUMN yang dia maksud.

"Ajaibnya, buat wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang darimana, saya ga ngerti kalian kasih gaji berapa itu Dirut BUMN itu. Namanya PT. Taspen, saya buka aja," katanya.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak pun membeberkan bahwa Dirut PT Taspen itu juga diketahui belum membayarkan uang sekolah alias SPP anaknya dari istri sahnya.***

Sentimen: negatif (100%)