Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, korupsi, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kamaruddin Simanjuntak
Roundup: Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs dan Kekecewaan Keluarga Brigadir J
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Tak hanya eks Kadiv Propam yang mendapatkan diskon hukuman dari MA, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga dikurangi vonisnya.
Adapun Putri Candrawathi dikurangi hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Kemudian Ricky Rizal divonis 8 tahun penjara, sebelumnya 13 tahun.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.
Adapun hakim-hakim MA yang mendiskon hukuman Ferdy Sambo cs adalah Ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamarudin Simanjuntak kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menyunat hukuman vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Menurut Kamarudin Simanjuntak, disunatnya hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal tidak mencerminkan respresentasi masyarakat.
Baca Juga: Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, Dugaan Korupsi Ore Nikel
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.
Kekecewaan amat mendalam pun disampaikan Kamaruddin, pasalnya keempat terdakwa dengan sadar memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Potensi dan Masalah Jawa Barat Selatan, Meneropong 'Hari Esok' di Pelosok
“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," katanya menegaskan.
Kamarudin lantas menaruh curiga bahwa MA menyunat hukuman para terdakwa karena adanya lobi politik. Padahal pengadilan ingkat negeri dan tinggi saling menguatkan vonis.
Kemudian adik Brigadir J, Reza Hutabarat juga mengungkapkan kekecewaan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo.
Kekecewaan itu disampaikan Reza Hutabarat dalam akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, ia menuliskan bahwa putusan MA terhadap Ferdy Sambo tidak sesuai dengan harapan keluarganya.
"Bang, dirimu lihat apa dari sana? Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya? Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya, Bang. Semua mudah berubah, Bang," kata Reza, dikutip Pikiran-Rakyat.com.
Ia lantas mengakui jika keluarganya tidak memiliki apa-apa. "Emang kita orang lemah, jadi di dunia ini kita susah buat ngelakuin suatu hal," katanya.
Saking kecewannya, Reza bahkan berandai-andai kakaknya bangkit dari kubur untuk menceritakan semuanya.
"Apa harus abangku bangkit dari makamnya? Buat menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya?" kata Reza.
Tak hanya Reza, Vera Maretha Simanjuntak, kekasih Brigadir J turut mengungkapkan kekecewaannya.
Dalam tulisan Vera, nyawa Brigadir J telah direnggut dengan paksa oleh Ferdy Sambo. Namun setelah perjalanan sidang, eks Kadiv Propam itu malah bebas dari hukuman mati.
"Sabar ya, Sayang. Walaupun dirimu udah di atas sana. Bahkan, nyawamu sudah direbut dia pun dirimu harus tetap sabar."
"Itu 'kan yang Abang ajarkan ke Adek saat ngeluh, harus sabar. Ternyata benar ya? Sabar itu nggak ada batasnya. Sampai tinggal nama pun harus tetap sabar," kata Vera.
Mahfud MD Ikut BersuaraMenkopolhukam, Mahfud MD memastika, Ferdy Sambo tak akan mendapat 'sunat' pidana lagi lewat jalur remisi.
Pasalnya, sebagaimana aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, ada dua terpidana yang tidak bisa mendapat pengurangan pidana lewat remisi, yakni mereka yang mendapat hukuman mati, dan penjara seumur hidup.
"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," ujar Mahduf MD, Rabu, 9 Agustus 2023.
Hal ini berkaitan dengan ketentuan remisi yang pengaplikasiannya bergantung pada angka.
"Kan remisi itu bergantung persentase. Persentase itu selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup itu bukan angka, itu enggak ada di remisi berapa persen, enggak ada persennya," ujar dia.
Meski demikian, hemat Mahfud ada peluang lain yang bisa diambil oleh Ferdy Sambo untuk mengurangi beban pidana yang dipikulnya, yakni melalui permohonan grasi.
"Itu hanya bisa ada grasi. Hanya itu yang mungkin," katanya.***
Sentimen: negatif (100%)