Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Hukum WNI Terbebas Hukuman Mati Malaysia Dipulangkan ke Kalbar Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Entikong: Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial ASW akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (10/8/2023). Wanita berusia 37 tahun itu dipulangkan setelah menjalani hukuman penjara atas pengampunan dari hukuman mati di Malaysia.
"Oleh Mahkamah Kuching Sarawak, ASW sempat dijatuhI tuntutan hukuman mati atas pelangggaran Undang-Undang Narkotika Malaysia pada tahun 2017. ASW disangkakan terlibat tindakan penyimpanan narkoba milik suaminya, warga Sarawak tinggal di Kampung Serikin," kata Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, Raden Sigit Witjaksono dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Raden menjelaskan, pihaknya melakukan pendampingan hukum terhadap ASW sejak awal. Prihal ini, KJRI Kuching menugaskan pengacara.
"Memakan waktu penanganan hukum pada proses persidangan selama 2 tahun. Akhirnya ASW mendapat penurunan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara 9 tahun," kata Raden.
Karena itu, lanjutnya, proses pembelaan dengan pendampingan hukum kepada ASW berlangsung cukup panjang. "Dan akhirnya bisa mendapatkan putusan membahagiakan, bebas dari hukuman mati," ujarnya.
Sementara itu, ASW tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong bersamaan dengan pemulangan 121 WNI bermasalah. ASW tidak henti-hentinya menyampaikan ungkapan syukur.
Ucapan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia melalui KJRI Kuching juga disampaikannya berulang kalu. Ia mengaku, tidak menyangka dapat bebas dari hukuman mati.
"Saya tidak dapat menyangka bisa mendapatkan kebebasan dari hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Sarawak. Sekarang bisa bebas kembali ke kampung dan dapat berkumpul dengan keluarga," ucapnya.
Sentimen: negatif (99.6%)