Sentimen
Negatif (93%)
11 Agu 2023 : 20.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung tunggu JPU untuk tetapkan Elvano Hatorangan jadi tersangka

12 Agu 2023 : 03.50 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejagung tunggu JPU untuk tetapkan Elvano Hatorangan jadi tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menindaklanjuti perintah hakim pengadilan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Perintah itu untuk menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, proses ini akan menunggu terlebih dahulu nota pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU). Bila tak kunjung menerima, maka penyidik akan melihat dari hasil sidang.

“Baru kami gelar perkara lagi,” katanya kepada Alinea.id, Jumat (11/8).

Febrie menyebut, proses ini tetap akan berjalan seiring dengan persidangan yang berlangsung. Semua perkembangan di meja hijau akan dipelajari lagi oleh penyidik.

“Kalau proses pidana tuh kan berjalan terus. berkembang sampai sidang,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan PPK BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5. Sebab, dinilai turut bertanggung jawab.

"Kalau yang kayak begini (Elvano, red). Jangan ini (Johnny Plate dkk, red) saja yang diajukan (jadi tersangka)," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/8).

Menurutnya, proyek pengadaan BTS 4G tidak kunjung selesai hingga kini dan berdampak luas bagi masyarakat. Apalagi, anggaran pada 2022 untuk proyek telah dicairkan 100%.

Sentimen: negatif (93.8%)