Sentimen
Negatif (94%)
11 Agu 2023 : 15.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Kediri

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Henry Surya

Henry Surya

Hakim PN Jakbar yang Dipecat Ternyata yang Lepaskan Bos KSP Indosurya!

11 Agu 2023 : 15.29 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Hakim PN Jakbar yang Dipecat Ternyata yang Lepaskan Bos KSP Indosurya!

Jakarta -

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dede Suryaman karena menerima suap Rp 300 juta saat menjadi hakim di PN Surabaya. Selidik punya selidik, Dede adalah hakim yang ikut melepaskan bos Indosurya, Henry Surya.

Berdasarkan data yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/8/2023), Henry Surya diproses karena menggembosi koperasi Indosurya triliunan rupiah. Kejaksaan juga sudah menyita gedung Indosurya di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Namun anehnya, Henry Surya dilepaskan PN Jakbar pada 24 Januari 2023. Duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin Ainor Rafiek dengan anggota Dede Suryaman dan Sri Hartati. Dede dkk menilai perbuatan Henry Surya merupakan perbuatan perdata, bukan pidana.

-

-

Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan. Di tingkat kasasi, keadaan berubah. Henry Surya dihukum 18 tahun penjara. Kini Henry juga diadili lagi di kasus tindak pidana pencucian uang.

Nah, belakangan MKH mengadili dan memecat Dede karena menerima suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri. Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.

Dede sendiri mengaku salah. Ia mengaku menyesal.

"Saya mengaku lemah, saya mengaku bersalah. Saya lemah," kata Dede di hadapan sidang Majelis Kehormatan Hakim.

Dede kemudian mengaku menerima uang itu lantaran tertekan. Sebab dirinya harus memimpin sidang tersebut.

"Saya menyesal telah menerima dan saya menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan institusi, saya harus berhadapan dengan majelis kehormatan hakim," tutur dia.

(asp/zap)

Sentimen: negatif (94.1%)