Sentimen
Positif (97%)
11 Agu 2023 : 15.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasar Baru, Menteng

Tokoh Terkait

Pemprov DKI Naikan Tarif Parkir Bagi Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

11 Agu 2023 : 15.27
Pemprov DKI Naikan Tarif Parkir Bagi Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif parkir atau memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi untuk mengurangi polusi udara. Kenaikan parkir dilakukan di 11 lokasi parkir milik Pemprov DKI.

"Pemprov DKI sudah ada kebijakan mengenakan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemda. Dan itu juga sudah mulai diterapkan," kata Kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membagi disinseftif tarif parkir bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi menjadi tiga kategori. Pertama, lokasi parkiran di pelataran seperti IRTI Monas naik sebesar Rp 2.500.

-

-

"Pertama untuk kategori parkir pelataran contoh di IRTI, di sana parkir normalnya sebesar Rp 4.000 maka dikenakan tarif tertinggi 7.500 per jam bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujarnya.

Kemudian, kategori kedua yakni lokasi parkir di gedung yang dikelola Dinas Perhubungan. Syafrin mengatakan tarif parkir naik sebesar Rp 6.000.

"Kategori kedua lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui UP parkir seperti contohnya gedung parkir di Menteng atau di lokasi Pasar Baru, maka di gedung parkir tersebut untuk tarif parkir normalnya adalah Rp 4.000 maka tarif tertingginya dikenakan 10.000 per jam bagi yang tidak lulus uji emisi," ujarnya.

Dia mengatakan kategori ketiga yakni di lokasi parkir park and ride. Dia menyebutkan tarif parkir yang tadinya Rp 5 ribu per hari dikenakan tarif tertinggi menjadi Rp 5 ribu per jam.

"Sementara yang terakhir kategori parkir di lokasi-lokasi park and ride, di mana kita ketahui park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum masal, bagi yang parkir normalnya adalah berbayar Rp 5.000 per hari, jadi tidak per jam, tetapi begitu kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi maka kendaraan tersebut akan dikenakan tarif progresif menjadi Rp 5.000 per jam," ucapnya.

Dia berharap pemberian disinseftif tarif parkir akan membuat masyarakat melakukan perawatan kendaraannya. Hal itu dilakukan agar emisi yang dihasilkan tak melampaui ambang batas.

"Tentu upaya ini diharapkan ada kesadaran dari masyarakat untuk melakukan perawatan secara berkala kendaraannya sehingga emisi yang dihasilkan tidak melampaui ambang batas yang diberikan dalam ketentuan," ujarnya.

Selain itu, Syafrin juga mendorong adanya peningkatan aktivitas pejalan kaki dan pesepeda melalui penyediaan trotoar secara masif. Kemudian, integrasi jalur sepeda dengan angkutan umum.

"Selanjutnya kami tentu juga mendorong untuk ditingkatkan active mobility, untuk active mobility kami mendorong pejalan kaki lebih banyak dengan menyediakan trotoar secara masif, demikian juga halnya dengan penyediaan jalur sepeda yang continue dan terintegrasi dengan seluruh layanan angkutan umum Jakarta," ujarnya.

(dwia/dwia)

Sentimen: positif (97%)