Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Penjaringan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kemendagri Belum Mau Buka Data Pengusulan Kandidat Pj Kepala Daerah
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak berjanji bakal membuka data pengusulan kandidat penjabat (pj) kepala daerah meski itu putusan lembaga negara Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Kami akan lihat ya. Kami harus izin dulu sama orang itu (kandidat), boleh atau tidak namanya kami buka keluar," ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, ketika dihubungi, Jumat (11/8/2023).
Ia menyinggung bahwa dibukanya data pengusulan pj kepala daerah berpotensi kontraproduktif dari semangat transparansi.
"Tahu enggak dampaknya nama-nama orang dibuka ke publik? Bukan hanya dikuliti rekam jejaknya, terjadi konflik juga di antara mereka (contohnya) di Jawa Barat. Bukan orang yang disebutkan namanya itu (yang berkonflik), tapi orang yang punya kepentingan di sekitarnya itu yang menjadikan konflik segala macam," kata Benni.
Baca juga: KIP Putuskan Kemendagri Harus Buka Dokumen Seleksi Pengangkatan Pj Kepala Daerah
Dia mengaku, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri masih melakukan rekapitulasi atas data-data dimaksud.
Secara pribadi, ia mengaku harus menunggu instruksi dari pimpinan dan restu dari Mendagri Tito Karnavian untuk dapat mengumumkannya.
"Saya akan lihat kemungkinan daerah-daerah mana yang (data pengusulan pj kepala daerahnya) kita bisa sampaikan," ucapnya.
"Melihat aturan dan dampak yang dialami pribadi, dampak yang dialami keluarga yang bersangkutan dan lain-lain, saya akan berpikir untuk menyampaikan ke publik," kata Benni.
Baca juga: Ombudsman Minta Kemendagri Coret Prajurit TNI Aktif yang Dicalonkan Jadi Pj Kepala Daerah
Sebelumnya diberitakan, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan bahwa data dan dokumen pengangkatan pj kepala daerah yang dilakukan sepihak oleh pemerintah (bukan dipilih warga) merupakan informasi terbuka.
Hal itu berdasarkan putusan nomor 007/I/KIP-PSI/2023 antara Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku pemohon dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku termohon yang dibacakan majelis komisioner KIP pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Putusan ini merupakan ujung dari proses panjang sengketa informasi yang diajukan oleh ICW sejak 2022 terkait pengangkatan pj kepala daerah yang tidak transparan.
Saat itu, dalam gugatannya ke KIP, baru ada 36 pj kepala daerah yang dilantik, sehingga ICW memohon dibukanya data pengangkatan 36 orang itu. Namun sekarang, jumlah pj yang dilantik sudah mencapai ratusan orang.
Baca juga: Ombudsman Sebut Calon Pj Kepala Daerah Lebih Banyak Hasil Kompromi DPRD, Bukan Aspirasi Warga
KIP menyatakan, Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengangkatan pj kepala sebagai turunan dari Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan 15/PUU-XX/2022 merupakan informasi terbuka.
"Informasi dokumen penjaringan calon penjabat, informasi dokumen usulan dan saran yang diterima oleh Kemendagri mengenai kandidat-kandidat yang memenuhi syarat dan serta pengalaman di bidang pemerintahan dan berkinerja baik, informasi dokumen yang berisikan pertimbangan dalam sidang tim penilai akhir calon penjabat kepala daerah untuk 36 daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang dilantik sejak 12 Mei 2022 serta informasi dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat penjabat kepala daerah dinyatakan terbuka untuk sebagian (menghitamkan data pribadi)," tulis KIP dalam situs resminya, dikutip Selasa (2/8/2023).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, sepanjang tidak memuat data pribadi, dokumen-dokumen di atas adalah informasi terbuka dan Kemendagri wajib memberikannya.
"Dalam kondisi demikian, informasinya tetap harus dibuka dan diberikan dengan dapat menghitamkan bagian yang memuat data pribadi dengan disertai alasan dan penjelasan terkait materinya," kata Kurnia, Senin.
"Majelis komisioner menegaskan bahwa informasi yang dihitamkan dilarang dijadikan sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik," lanjutnya.
Kemudian, dokumen pemetaan kondisi setiap daerah bukan berada dalam penguasaan Kemendagri, melainkan ada pada masing-masing daerah. Sehingga, KIP tidak mewajibkan data itu diberikan kepada ICW.
KIP memberi tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, bagi pihak yang merasa berkeberatan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Tito Peringatkan Pj Kepala Daerah untuk Netral, Tak Berafiliasi dengan Parpol atau Calon
Apabila tidak ada upaya lanjutan, putusan akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan ICW berhak untuk meminta penetapan eksekusi ke ketua pengadilan yang berwenang atas dokumen atau informasi yang sepatutnya dibuka Kemendagri semisal tidak kunjung diberikan.
Mengutip dari Kompas.id, terdapat 271 gubernur, bupati/wali kota yang masa jabatannya habis menjelang Pemilu 2024. Posisi kosong ini nantinya akan diisi oleh Pj kepala daerah.
Pada 2022, terdapat 101 daerah yang dipimpin Pj kepala daerah yang terdiri dari tujuh Pj gubernur dan wakil gubernur, 76 bupati dan wakilnya, serta 18 wali kota dan wakilnya.
Sementara, pada 2023 terdapat 170 posisi yang akan diisi Pj kepala daerah yakni, 17 Pj gubernur dan wakilnya, 115 bupati dan wakilnya, serta 38 wali kota dan wakilnya.
-. - "-", -. -
Sentimen: netral (98.4%)