Sentimen
Negatif (93%)
11 Agu 2023 : 13.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman

Kasus: mafia tanah

Korban Apartemen Malioboro City Temui Bupati Sleman, Berharap Ada Solusi

11 Agu 2023 : 20.54 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Korban Apartemen Malioboro City Temui Bupati Sleman, Berharap Ada Solusi

Krjogja.com - SLEMAN - Belasan warga korban apartemen Malioboro City mendatangi kantor Bupati Sleman untuk bertemu dengan Kustini Sri Purnomo, Rabu (09/08/2023). Mereka berharap pemerintah juga ikut memikirkan solusi dan nasib ratusan korban.

Sekretaris Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City, Budiharjo mengatakan inti pertemuan tersebut bagaimana caranya permasalahan para korban dapat selesai. Terutama terkait legalitas AJB maupun SHM apartemen tersebut.

Ia mengungkapkan ada persoalan yang masih mengganjal para korban untuk mencapai proses tersebut. "Legalitas kami membeli apartemen punya. Tapi ibarat beli motor, kami hanya dapat kuintansinya. Tidak ada STNK dan BPKB. Kami juga mengejar SLF (sertifikat layak fungsi) bangunan. Kalau SLF aman, sertifikat keluar bisa mengurus AJB," kata Budiharjo.

Pihak pengembang apartemen PT IH menurut Budiharjo selama ini tidak kooperatif. Perusahaan tidak mau mengajukan SLF dan proses selanjutnya.

Berbeda dengan Bank MNC, yang menurutnya masih bisa kooperatif. "Antara PT IH dengan MNC Bank ada persoalan, tapi konflik keduanya justri mengorbankan kami selalu konsumen. Makanya kami akan terus perjuangan hak-hak kami," katanya.

Disinggung soal proses hukum kasus tersebut, ia mengatakan laporan kasus itu kepada pihak kepolisian masih berjalan. Saat ini menurutnya kepolisian masih melakukan penyelidikan hingga pemanggilan sejumlah saksi.

"Kami juga akan melakukan aksi turun jalan dari Tugu Yogya hingga Titik Nol Kilometer Yogya bersama Satgas Anti Mafia Tanah pada Minggu (13/09/2023) besok," katanya.

Salah seorang korban, Rina Yusnari mengatakan tetap semangat untuk memperjuangkan hak-haknya. Rina membeli apartemen tersebut pada 2012 lalu dengan banyak janji dari pengembang. Apartemen tersebut rencananya akan ia gunakan untuk hari tua.

"Namun sampai saat ini ternyata susah. Kami belum mendapatkan hak-hak kami. Padahal saya sudah membayar lunas, Rp 500an juta. Kami berharap dapat legalitas dan segera memiliki SHM. Selama 10 tahun kami menunggu, masih belum ada kejelasan," katanya.

Menanggapi hal itu Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan pemkab akan membantu para korban sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Pemkab juga akan menjembatani masalah tersebut.

"Soal masalah hukum, kami juga mendukung langkah para korban. Itu hak korban. Kami terbuka, siapapun yang berdomisili di Sleman apalagi warga Sleman, wajib kami lindungi," katanya.

Pemkab akan kembali melihat persoalan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Misalnya soal perizinan, berdasarkan laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPT) Sleman, sebagian perizinan apartemen tersebut sudah selesai sehingga Pemkab menerbitkan empat IMB.

Hanya saja untuk SLF masih belum memenuhi. Pihak pengembang belum mengajukan SLF sehingga tidak bisa mengecek apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak.

"Izin lokasi, izin yang dikeluarkan, baik sisi administrasi dan teknisnya memenuhi syarat. Itu yang di depan ya, bukan yang dibelakang itu tanah kas desa. Cuma dalam implementasinya, ada yang tidak dilakukan oleh pihak pengembang," katanya. (*)

Sentimen: negatif (93.8%)